Yang sudah diketahui ialah Dani meninggal, keluarga mempertanyakan penanganan medisnya, rumah sakit menyatakan investigasi internal belum selesai, Dinkes merencanakan kunjungan, dan DPRD berjanji memanggil pihak terkait.
Yang belum diketahui ialah penyebab medis kematian, hasil investigasi, serta benar atau tidaknya dugaan pengondisian pemberitaan dan pendekatan kepada keluarga.
Perbedaan antara kedua kelompok fakta itu harus dijaga. Jangan sampai dugaan menggantikan pemeriksaan. Jangan pula ketidakpastian dijadikan alasan untuk tidak memeriksa.
RS BHC perlu menyampaikan perkembangan investigasi. Dinkes harus menjalankan evaluasi sesuai kewenangannya. DPRD perlu menindaklanjuti rencana pemanggilan.
Pihak-pihak yang disebut dalam informasi mengenai pendekatan kepada organisasi media maupun keluarga harus diberi kesempatan menjelaskan posisi mereka.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, administratif, atau pidana, penanganannya harus diteruskan kepada lembaga berwenang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan pun harus dijelaskan berdasarkan bukti.
Dani berusia 22 tahun. Ia tidak dapat menceritakan sendiri apa yang terjadi pada saat-saat terakhir hidupnya.
Karena itu, rumah sakit wajib menjelaskan tindakan medis. Pemerintah wajib mengawasi. DPRD wajib memastikan pengawasan berjalan. Pers wajib memeriksa fakta. Masyarakat sipil perlu menjaga agar kepentingan publik tidak tersisih oleh kepentingan siapa pun.
Kita tidak membutuhkan vonis terburu-buru. Kita membutuhkan jawaban yang dapat diuji.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik sebuah rumah sakit. Yang dipertaruhkan ialah kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, hak keluarga memperoleh penjelasan, dan kemerdekaan pers menjaga agar pertanyaan publik tidak dikubur bersama orang yang meninggal.

