“Kami mengikuti perkembangan yang pasien meninggal di RS BHC Sumenep. Dalam waktu dekat akan kami panggil Kepala Dinkes P2KB dan Direktur RS BHC Sumenep,” kata Mulyadi, Selasa (20/10) pagi.
“Intinya, dalam waktu dekat akan kami panggil,” tegasnya.
DPRD berhak mendengar penjelasan kedua pihak sebelum mengambil sikap. Tetapi janji pemanggilan harus diikuti tindakan nyata. Publik perlu mengetahui kapan pemeriksaan dilakukan, apa yang ditanyakan, dan bagaimana hasilnya ditindaklanjuti.
BPJS dan Mutu Pelayanan
Aktivis hukum senior Sumenep, Zamrud Khan, mengingatkan bahwa status kepesertaan BPJS tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi standar pelayanan medis.
“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” kata Zamrud, Minggu (18/10).
“Yang membedakan BPJS dengan umum itu kan kelasnya saja, kelas ruangan, kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tapi kalau umum kan tidak ada begitu,” imbuhnya.
Zamrud kemudian mengajukan pertanyaan begini: “Apakah lantas gara-gara pasien ini pakai BPJS, BHC kemudian pelayanannya seperti ini? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.
Pernyataan itu merupakan pertanyaan kritis, bukan bukti bahwa diskriminasi telah terjadi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa status BPJS menyebabkan kematian Dani atau memengaruhi tindakan medis yang diterimanya.
Takdir, Kedekatan, dan Pengondisian

