SumenepTomang

Polsek Kangean Ringkus 9 Penangkap Ikan Ilegal di Perairan Karang Sembilan

Avatar Of Dimadura
809
×

Polsek Kangean Ringkus 9 Penangkap Ikan Ilegal di Perairan Karang Sembilan

Sebarkan artikel ini
Diringkus: Sembilan Terangka Penangkap Ikan Ilegal Di Perairan Karang Sembilan Kepulauan Kangean Sumenep (Foto: Polres Sumenep For Dimadura.id)
DIRINGKUS: Sembilan terangka penangkap ikan ilegal di Perairan Karang Sembilan Kepulauan Kangean Sumenep (Foto: Polres Sumenep for dimadura.id)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP – Polsek Kangean, Sumenep, Madura, berhasil menangkap sembilan orang yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di Perairan Karang Sembilan, tepatnya di sebelah utara Pulau Kangean. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, mengungkapkan, operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di wilayah tersebut.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

“Menanggapi laporan tersebut, tim dari Polsek Kangean segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Tiba di Perairan Karang Sembilan, polisi mendapati sebuah kapal yang mencurigakan. Ketika anggota polisi mendekati kapal tersebut, salah satu orang di kapal terlihat membuang sesuatu ke laut.


BACA JUGA:


Widi lebih lanjut mengungkapkan, bahwa setelah berhasil mendekati dan menempel ke kapal, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, diketahui bahwa kelompok tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Kami langsung mengamankan kapal beserta hasil tangkapannya yang diperkirakan sebanyak 50 kilogram ikan dalam kondisi busuk,” jelas AKP Widiarti.

Kesembilan tersangka yang diamankan antara lain, SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun), dan SH (40 tahun).

“Mereka semua adalah warga Desa Brakas, Kecamatan Raas,” kata Widi.

Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu jenis KMN Bintang Harapan, satu unit kompresor, dua unit mesin kompresor merk DAIHO, satu unit mesin diesel merk MITOSHI, jaring penangkap ikan, serta dua gulungan selang kompresor.

“Para tersangka beserta barang bukti kini telah kami amankan di Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih mendalam,” tambah AKP Widiarti.


Maos Jhughân


Para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 55 KUH Pidana.

“Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman berat atas tindakan mereka yang tidak hanya merugikan ekosistem laut tetapi juga melanggar hukum perikanan yang berlaku,” pungkas Widi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *