SumenepTomang

Bahan Peledak Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut di Kepulauan Sumenep

Avatar Of Dimadura
701
×

Bahan Peledak Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut di Kepulauan Sumenep

Sebarkan artikel ini
Bom Ikan Atau Bahan Peledak Untuk Menangkap Ikan (Istimewa/Doc. Dimadura.id)
Bom ikan atau bahan peledak untuk menangkap ikan (Istimewa/doc. dimadura.id)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP – Persatuan Nelayan Masalembu mengungkapkan bahwa praktik penangkapan ikan secara terlarang sering terjadi di wilayah pesisir Kepulauan Sumenep.

Aktivitas penangkapan ikan ini diduga menggunakan bahan peledak yang dapat menyebabkan kerusakan sumber daya laut dan lingkungan, khususnya ekosistem terumbu karang.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu, Jailani. Ia meminta keseriusan Pemkab Sumenep, Pemprov Jatim serta pemerintah pusat untuk memikirkan nasib masyarakat Masalembu dan masa depan anak cucu mereka.

“Penggunaan bahan peledak akan berdampak negatif bagi para nelayan serta merusak ekosistem terumbu karang,” katanya, sebagaimana dilansir kabarmadura, Senin (29/7).


Maos Jhughân


Asbar (44), warga Pulau Kangean, juga mengakui bahwa sebagian nelayan setempat menggunakan bahan peledak. “Saya merasa sangat dirugikan karena hasil tangkap ikan semakin sedikit akibat banyak ikan mati karena bahan peledak,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan diatur dan dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004.

Pasal 9 undang-undang ini secara tegas melarang penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang dapat merusak dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda yang besar dan/atau hukuman penjara.

Selain itu, Pasal 84 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau alat dan/atau cara serta bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).


Maos Jhughân


Penegakan hukum yang tegas dan upaya sosialisasi yang intensif sangat penting untuk memastikan kelestarian sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan di Kepulauan Sumenep.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menekankan pentingnya pengawasan yang intensif untuk meminimalisir praktik penangkapan ikan dengan cara terlarang tersebut.

“Jika tidak dilakukan pengawasan yang ketat, nelayan akan terus menggunakan bahan peledak secara sembarangan,” ujarnya.

Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan dapat membunuh ikan yang berada di sekitar area ledakan, yang berpotensi menyebabkan kepunahan beberapa jenis ikan.

“Pemerintah dan pihak kepolisian perlu bergerak cepat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ini,” tegas Juhari.

Kepala Bidang Pengawasan dan Sumber Daya Perikanan (Diskan) Sumenep, Ibnu Hajar, mengakui bahwa penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan memang terjadi di kepulauan.

Dia mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai larangan-larangan dalam menangkap ikan, termasuk penggunaan bahan peledak. “Kami akan terus mengawasi, tapi penindakan bukan ranah kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, mengutarakan bahwa di wilayah kepulauan memang rawan penggunaan bahan peledak saat menangkap ikan. Saat ini, sudah ada 9 orang yang diamankan oleh Polres Sumenep.

“Kami sedang menyelidiki kasus ini dan akan terus melakukan penangkapan jika ada lagi yang menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan,” katanya.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *