DENPASAR, BALI – AKP Nengah Seven Sampeyana dari Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar, melalui penyidiknya, I Gusti Bagus Setiawan, menolak memberikan keterangan mengenai tuduhan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan yang ditujukan kepadanya.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, I Gusti Bagus Setiawan hanya menyampaikan permohonan maaf. “Mohon maaf, bukan kapasitas saya menjelaskan terkait masalah ini,” ucapnya, sebagaimana dilansir lensajatim, Sabtu (27/7/2024).
Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk memberikan penjelasan adalah hak mutlak pimpinannya, sementara dirinya hanya menjalankan tugas.
Maos Jhughân
“Sebaiknya konfirmasi saja kepada yang mengirimkan surat tersebut. Sah-sah saja kalau penyidik dibilang tidak profesional, silahkan saja komunikasi dengan pimpinan kami, alangkah bagusnya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listiyo Sigit Prabowo.
Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024, Lumbantobing menyatakan kekhawatirannya atas tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar, I Gusti Bagus Setiawan.
Lumbantobing mengungkapkan bahwa penetapannya sebagai tersangka bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dilaporkan pada 23 November 2023 oleh Nienke Mariet Benders.
Lumbantobing dituduh terlibat dalam penggelapan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut, terutama karena pelapor dikatakan berada di Bali pada 8 April 2023, yang menimbulkan keraguan mengenai keabsahan laporan.
PANGKÈNG
Selain itu, Lumbantobing mengkritik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan (SP2) pada 30 November 2023 dan baru diperiksa pada 19 Desember 2023.
Ia juga mencatat bahwa penyidik I Gusti tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan terkait transaksi uang muka 50 persen untuk pemesanan villa yang menjadi inti perkara.
Lumbantobing mengutarakan bahwa mantan bosnya, Nick Hyam, diduga telah berkolusi dengan penyidik untuk menjebaknya.
Nick Hyam, pemilik Bali Villas HVR tempat Lumbantobing bekerja, diduga telah menerima Rp200 juta untuk pembayaran booking villa, termasuk bookingan dari Nienke Mariet Benders.
“Saya merasa menjadi korban kriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang diduga bekerja sama dengan penyidik Polresta Denpasar,” tudingnya menutup keterangan.***
Respon (1)