SUMENEP, DIMADURA — Ratusan batang kayu gelondongan atau log yang jatuh dari tongkang Lintas Samudera XXIII masih berserakan di kawasan pesisir Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu, 23 September 2026.
Kondisi itu memicu desakan dari elemen mahasiswa agar pemerintah daerah mempercepat penanganan dan memastikan nelayan terdampak memperoleh ganti rugi.
Presiden Mahasiswa Ma’had Aly Alkarimiyyah sekaligus bagian dari Aliansi BEM Sumenep, Ahmad Romdan, meninjau langsung kawasan pesisir yang terdampak. Ia mengecam lambannya penanganan material kayu yang disebut telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.
Menurut Romdan, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak kayu berukuran besar yang belum dievakuasi. Material tersebut juga dilaporkan merusak sejumlah perahu nelayan.
“Fakta di lapangan hari ini berbanding terbalik dengan wacana rapat darurat birokrasi. Sebanyak 405 batang kayu raksasa masih berserakan bebas dan merusak belasan armada perahu. Keabsahan dokumen SVLK dari Kementerian Kehutanan tidak boleh dijadikan tameng bagi korporasi pelayaran untuk lari dari tanggung jawab," kata Ahmad Romdan kepada media ini, Jumat (25/9/2026).
Mahasiswa Minta Evakuasi Dipercepat
Romdan menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Ia menyebut insiden jatuhnya kayu dari tongkang terjadi setelah kapal mengalami persoalan di tengah kondisi cuaca buruk. Karena itu, menurut dia, tanggung jawab terhadap dampak yang muncul di kawasan pesisir juga perlu diperjelas.
"Maka dari itu, kami dari Aliansi BEM Sumenep kemudian menyampaikan tiga tuntutan," ujarnya.
Pertama, sambung dia, mahasiswa mendesak BPBD Sumenep dan pemilik kayu mempercepat evakuasi seluruh material dengan mengerahkan alat berat. "Nelayan tidak semestinya harus melakukan mitigasi sendiri di tengah risiko keselamatan," imbuhnya.
Kedua, pihaknya menuntut agen pelayaran memberikan ganti rugi penuh terhadap perahu nelayan yang mengalami kerusakan. Mereka meminta pembayaran dilakukan secara tunai dan tidak berlarut dalam proses administrasi asuransi.
Ketiga, Pemkab Sumenep didesak memberikan kompensasi atau bantuan jaminan hidup bagi nelayan yang kehilangan aktivitas melaut selama proses penanganan berlangsung.
Rilis Kemenhut
Desakan mahasiswa tersebut muncul bersamaan dengan proses penelusuran yang dilakukan Kementerian Kehutanan terhadap kayu yang hanyut ke perairan Sumenep.
Dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru tentang penanganan kayu-kayu gelondongan tersebut, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ach. Putrawardana yang akrab dipanggil Ipda Ardan, menyampaikan keterangan tertulis sebagaimana Siaran Pers yang disiarkan laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Nomor: SP. 546/HKLN/09/2026.
Dalam siaran pers tersebut, tertanggal 22 September 2026, disebutkan sebanyak 697 batang kayu log yang diangkut Tongkang Lintas Samudera XXIII jatuh ke laut dan hanyut menuju wilayah pesisir Sumenep.
Tongkang tersebut ditarik Tugboat (TB) Yamdena 03. Kapal dilaporkan mengalami kebocoran dan kemiringan akibat kondisi cuaca buruk.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Surabaya bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Jabalnusra melakukan penelusuran asal-usul kayu, kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan, serta koordinasi penanganannya.
Kayu tersebut memiliki total volume 4.547,66 meter kubik. Muatan berasal dari dua lokasi di Kalimantan Timur dan rencananya dibawa menuju log pond industri kayu milik PT Kutai Timber Indonesia (KTI) di Probolinggo, Jawa Timur.
Berdasarkan dokumen angkutan hasil hutan, sebanyak 400 batang berasal dari PBPH Karya Lestari dengan volume 2.922,11 meter kubik. Sementara 297 batang lainnya berasal dari PBPH PT Utama Damai Indah Timber dengan volume 1.625,55 meter kubik.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan pemeriksaan Kementerian Kehutanan bersama instansi terkait.
Tongkang Mulai Miring pada 15 September
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kronologis yang dibuat Nahkoda TB Yamdena 03–Tongkang Lintas Samudera XXIII, Rizal Daeng Tupu, tongkang mulai berlayar pada 5 September 2026 dalam kondisi yang dinyatakan layak berlayar.
Dalam perjalanan di wilayah Laut Jawa bagian tenggara, tongkang menghadapi cuaca buruk dan mengalami kebocoran. Lambung kiri tongkang kemudian mulai mengalami kemiringan.
Pada 15 September 2026, kemiringan semakin signifikan dan sebagian kayu log mulai jatuh ke laut.
Tiga hari kemudian, pada 18 September, tongkang berlabuh di sebelah barat Pulau Giliyang karena kondisi cuaca yang masih buruk.
Sehari setelahnya, nahkoda melakukan pengurasan air yang masuk ke lambung kiri tongkang. Dalam proses tersebut, sebagian kayu log kembali jatuh ke laut.
Kayu yang terlepas dari tongkang kemudian hanyut menuju kawasan Teluk Pantai Perkampungan Romben/Dungkek dan Andulang di sekitar Pulau Madura.
Libatkan Sejumlah Instansi
Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan kejadian dilakukan secara lintas instansi. BPHL Wilayah VIII Surabaya dan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra telah melakukan peninjauan lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Di tingkat Kabupaten Sumenep, rapat penanganan kecelakaan laut digelar pada Senin, 21 September 2026. Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Sejumlah pihak hadir dalam rapat tersebut, antara lain Staf Ahli Bupati, KSOP Kelas IV Kalianget, Satpolairud Kalianget, Camat Dungkek, Kapolsek Dungkek, UPTD PPHH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BPBD Sumenep, kepala desa setempat, pemilik kapal, serta PT Kutai Timber Indonesia.
Peninjauan lapangan juga dilakukan untuk melihat langsung kondisi pesisir dan dampak kayu yang hanyut.
Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kayu, tetapi juga menyangkut keselamatan pelayaran, kondisi masyarakat pesisir, lingkungan, serta proses pengumpulan dan pengangkutan kembali kayu.
Kayu Akan Dikumpulkan Kembali
PT Kutai Timber Indonesia bersama pemilik kapal berencana menarik kembali kayu log yang hanyut ke tengah laut.
Kayu yang berhasil dikumpulkan akan dinaikkan ke tongkang pengganti dan selanjutnya diangkut menuju PT Kutai Timber Indonesia di Probolinggo.
Proses pengumpulan dan pengangkutan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, keselamatan pelayaran, kondisi perairan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, mahasiswa menyatakan akan mengawal proses penanganan, termasuk mediasi yang berlangsung di Polresta Sumenep.
Romdan mengatakan mahasiswa akan mengambil langkah advokasi lebih lanjut apabila hak-hak nelayan terdampak tidak dipenuhi.
“Pesisir Dungkek adalah ruang hidup rakyat, bukan tempat pembuangan limbah kelalaian industri pelayaran. Negara harus tegas mendisiplinkan korporasi," pungkas Romdan. ***

