SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berupaya membenahi tata kelola data yang selama ini masih tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Perbedaan format, definisi, hingga angka untuk satu persoalan yang sama dinilai berpotensi mengganggu ketepatan perencanaan pembangunan.

Persoalan itu menjadi pembahasan dalam bimbingan teknis pemanfaatan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Satu Data. 

 

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Potre Koneng, Bappeda Sumenep, sejak tanggal 5-6 November 2026.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Achmad Laily Maulidy, mengatakan integrasi data tidak cukup dilakukan dengan menyediakan aplikasi. 

Pemerintah membutuhkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Sesuai pesan Bapak Bupati, pembangunan harus berbasis data dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Jangan sampai data kita tercecer dan berbeda-beda antar-OPD,” kata Laily. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumenep, Indra Wahyudi, mengakui persoalan ketidaksamaan data masih menjadi tantangan.

Data yang tersebar, format yang berbeda, serta definisi yang tidak seragam membuat satu persoalan bisa memiliki angka berbeda di sejumlah perangkat daerah.

Karena itu, ia meminta Portal Satu Data versi 2 dimanfaatkan secara aktif oleh seluruh operator OPD. 

Mereka tidak hanya bertugas memasukkan data, tetapi juga melakukan verifikasi, pemutakhiran, dan pemanfaatan informasi.

“Operator harus bisa menginput, memverifikasi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data. Portal ini bukan sekadar etalase,” ujarnya.

Indra menjelaskan, penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Satu Data dimaksudkan untuk memperjelas pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab setiap perangkat daerah. 

Aturan tersebut juga diharapkan menjangkau kebutuhan pengelolaan data di wilayah daratan maupun kepulauan.

Baca Juga:ACAKARBÂ

Penyusunan regulasi itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mengatur penggunaan standar data, metadata, kode referensi, dan data induk. 

Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Sumenep melibatkan Tim Laboratorium E-Government and E-Business Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia sebagai mitra pendamping.

Dari sisi perencanaan, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto menilai keseragaman data menentukan kualitas kebijakan pemerintah. 

Sebab, penyusunan dokumen perencanaan hingga evaluasi program membutuhkan informasi yang sama dari seluruh perangkat daerah.

“Pembangunan tidak muncul begitu saja. Di balik setiap program ada proses merencanakan, membahas, mengukur, dan mengevaluasi, dan di setiap tahap itu kita selalu bertanya: berapa, di mana, dan siapa. Kalau jawaban dari tiap perangkat daerah berbeda, perencanaan kita ikut goyah,” kata Arif.

Ia mencontohkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang berlangsung di tengah keterbatasan fiskal. 

Dalam kondisi tersebut, setiap alokasi anggaran harus didasarkan pada kebutuhan dan sasaran yang terukur.

Pemkab Sumenep juga memiliki delapan program unggulan periode 2025-2029 yang pengukurannya menggunakan sejumlah indikator, antara lain tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, dan Indeks Gini.

Arif menyebut data 2025 mencatat tingkat kemiskinan Sumenep sebesar 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa. Angka itu turun 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk menentukan sasaran penanganan kemiskinan, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta melibatkan berbagai sektor. 

Menurut Arif, upaya tersebut membutuhkan data lintas perangkat daerah yang dapat saling dipadankan.

Bappeda, kata dia, juga telah mengembangkan sejumlah sistem, seperti e-Stunting dan E-SAKIP. 

Ke depan, sistem tersebut diharapkan terhubung dengan Portal Satu Data agar informasi pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dalam FGD penyusunan draf Perbup, Arif menyampaikan tiga hal yang perlu diperjelas. 

Pertama, pembagian tugas antara pembina data, walidata, produsen data, dan koordinator agar tidak terjadi ketidakjelasan tanggung jawab.

Kedua, setiap OPD perlu memiliki rencana aksi yang dilengkapi target dan jadwal ppelaksanaan

Dengan begitu, pembenahan data dapat dipantau dan tidak berhenti sebagai komitmen administratif.

Ketiga, pemerintah diminta memperhatikan kesenjangan kapasitas pengelolaan data di wilayah kepulauan. 

Keterbatasan jaringan internet maupun kemampuan operator, menurut Arif, tidak boleh membuat pemutakhiran data di daerah pulau tertinggal.

Bappeda Sumenep sendiri telah ditetapkan sebagai koordinator penyelenggara sekaligus sekretariat Forum Satu Data berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor 188/182/Kep/435.013/2024. 

Pemerintah daerah juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023, mengevaluasi portal pada akhir 2024, serta menetapkan Daftar Data 2026.

Melalui pembenahan regulasi dan penguatan portal tersebut, Pemkab Sumenep menargetkan tersedianya satu rujukan data resmi bagi seluruh perangkat daerah. 

"Harapannya integrasi itu dapat memperbaiki kualitas perencanaan sekaligus meningkatkan ketepatan pelayanan publik," tutupnya. ***