Adi, sapaan Adiyatma, menyebut persoalan pencatatan mulai terjadi pada 2024 hingga 2025. Namun, masalah itu baru mencuat dan menjadi perhatian warga pada pertengahan 2026.
Dia mengaku memiliki dokumen pencatatan keuangan paguyuban. Dalam penjelasannya kepada wartawan, Adi juga mempersoalkan sejumlah aliran dana ke rekening pribadi, termasuk rekening atas nama Retno Wulan yang disebut sebagai istri Bahaun.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian terjadi pada Agustus 2025. Berdasarkan rekening koran paguyuban, terdapat pemindahan dana sebesar Rp10 juta ke rekening bendahara melalui dua transaksi, masing-masing Rp1 juta dan Rp9 juta.
Transaksi pada 15 Agustus 2025 itu disebut tidak tercantum dalam laporan bendahara.
Dana tersebut baru tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 29 Agustus 2025.
Pola serupa kembali ditemukan pada September 2025. Rekening koran mencatat pemindahan dana Rp10 juta ke rekening bendahara.
Setelah itu, terdapat transfer Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan.
Beberapa hari kemudian, kembali terjadi penggunaan dana Rp1 juta. Dengan demikian, total transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp12 juta.
Menurut penelusuran warga, transaksi tersebut tidak tercantum dalam laporan keuangan pada tanggal kejadian dan baru dikembalikan pada 20 September 2025.
Temuan lain muncul pada Januari 2026. Rekening koran mencatat transfer dana kas sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno.

