Namun, upaya memperoleh keterangan dari Ketua Paguyuban Grand Symphony, Shobiis Asror, belum membuahkan hasil. Sejumlah panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dilayangkan redaksi belum mendapat respons.

Situasi serupa terjadi saat dimadura.id meminta klarifikasi kepada Wajaj Bahaun, mantan bendahara paguyuban. 

Bahaun menolak memberikan komentar dengan alasan sudah tidak lagi menjabat. Dia meminta media menghubungi ketua paguyuban.

"Mohon maaf sy bukan bendahara paguyuban,, silahkan konfirmasi ke ketua paguyuban, No komen," tulis Bahaun dalam pesan kepada redaksi, Selasa, 3 November 2026.

Bahaun juga mempertanyakan asal nomor teleponnya. Dia menganggap pencarian data kontak tanpa izin berpotensi berkaitan dengan persoalan pelindungan data pribadi.

Dalam komunikasi berikutnya, dia merujuk Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Ketentuan tersebut mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data.

Redaksi menjelaskan bahwa komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik. 

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Meski semula menolak berkomentar, Bahaun kemudian menyatakan ingin menggunakan hak jawab.