EDITORIAL — Kematian Moh. Firman Ramadhani, 22 tahun, alias Dani, di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyisakan persoalan yang kian rumit. Sepekan lebih setelah peristiwa itu, publik belum memperoleh jawaban yang utuh mengenai penanganan medis sebelum pasien meninggal dunia. Sementara itu, upaya pengawasan oleh DPRD, rencana investigasi Dinas Kesehatan, dan pernyataan pemerintah daerah justru menghadirkan pertanyaan baru.
Kasus ini semestinya sederhana dalam prinsipnya. Ketika seorang pasien meninggal dunia setelah mendapatkan suntikan oleh seorang perawat di RS BHC, keluarga berhak memperoleh penjelasan yang memadai, sementara institusi terkait berkewajiban memastikan apakah pelayanan telah berjalan sesuai standar. Namun, dalam kasus Dani, jalan menuju kejelasan justru sungguh berliku.
Ada sejumlah pihak yang mengklaim telah berdamai dengan keluarga. Ada DPRD yang melakukan inspeksi mendadak, tetapi hasilnya belum membuka semua persoalan. Ada Dinas Kesehatan yang masih merencanakan investigasi. Ada pula Bupati yang menjanjikan santunan sekaligus menyebut kemungkinan perdamaian yang belum terkonfirmasi.
Di tengah simpang siur itu, pertanyaan paling mendasar tetap menggantung. Apa sebenarnya yang terjadi terhadap Dani?
Sidak yang menyisakan tanda tanya
Kamis, 22 Oktober 2026, sejumlah wartawan yang sedang dalam perjalanan menuju rumah duka di Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, tapi mendadak mengubah arah. Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menghubungi salah seorang jurnalis dan menyampaikan bahwa pihaknya sedang menuju RS BHC untuk melakukan inspeksi mendadak.
Alasannya jelas. Pihak rumah sakit disebut telah dipanggil, tetapi tidak datang.
"Terpaksa sekarang kita harus ke RS BHC, mereka dipanggil tidak datang," kata Mulyadi dalam panggilan itu kepada jurnalis MaduraPost, MH Efendi.
Wartawan yang semula hendak melayat akhirnya memutar arah menuju RS BHC. Harapannya, kami bisa menyaksikan proses pengawasan wakil rakyat secara langsung, kemudian memperoleh keterangan tentang apa yang ditemukan di lapangan.
Namun, harapan itu terhenti di pintu masuk.
Wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk meliput sidak. Salah seorang petugas keamanan, Adji, menyampaikan larangan tersebut. Ketika itu, ia menerima telepon dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Dari sambungan tersebut terdengar ucapan, "Awas, jangan ada yang boleh masuk."
Kami tidak mengetahui siapa penelepon itu, apa kewenangannya, ataupun apa pertimbangan di balik instruksi tersebut. Karena itu, tidak tepat pula menyimpulkan siapa yang mengambil keputusan pembatasan akses. Namun, peristiwa tersebut layak dipertanyakan, terutama karena yang sedang berlangsung adalah kegiatan pengawasan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap persoalan pelayanan publik.
Wartawan akhirnya menunggu di luar. Mereka berencana meminta keterangan langsung dari para anggota Komisi IV DPRD Sumenep setelah sidak selesai.
Masalahnya, ketika sidak diketahui telah berakhir, rombongan Komisi IV ternyata sudah meninggalkan rumah sakit dan disampaikan telah tiba ke kantor DPRD. "Kita sudah di kantor," kata Mulyadi kepada salah seorang dari kami.
Dengan rasa kecewa, kami kemudian menyusul. Bagi kami, wawancara di lokasi akan jauh lebih relevan. Anggota dewan bisa menjelaskan temuan mereka di tempat, sedangkan publik mendapatkan gambaran yang lebih kontekstual tentang hasil pengawasan.
Bejuben isi kepala masing-masing kami. Jurnalis Estoria sempat menyampaikan kekesalannya. "Mengapa rombongan tidak memberi kabar ketika hendak meninggalkan rumah sakit? Mengapa wartawan yang datang setelah menerima informasi dari ketua komisi justru tidak mendapatkan kesempatan menyaksikan proses tersebut?," katanya.
Kami tidak memiliki dasar untuk menyatakan bahwa ada kesengajaan menyembunyikan sesuatu. Namun, rangkaian kejadian itu menimbulkan kesan janggal yang seharusnya bisa dihindari melalui komunikasi terbuka.
Keterbukaan bukan sekadar kemurahan hati pejabat kepada wartawan. Ia merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban publik, terlebih ketika persoalan yang diperiksa menyangkut kematian seorang pasien.
Off the record
Sesampai di kantor DPRD Sumenep, para wartawan akhirnya bertemu dengan Mulyadi dan sejumlah anggota legislatif Komisi IV lainnya. Kami bercakap dan melakukan wawancara.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan alasan pihak rumah sakit tidak merespons konfirmasi media, pembatasan akses wartawan saat sidak, serta tanggapan manajemen mengenai kematian Dani.
Namun, beberapa keterangan yang diperoleh tidak diperbolehkan untuk ditulis. "Ini off the record. Itu juga off the record," kata Mulyadi.
Kami menghormati kesepakatan jurnalistik mengenai informasi yang benar-benar disampaikan dengan status off the record. Akan tetapi, pengalaman tersebut menunjukkan betapa sulitnya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses pengawasan yang semestinya membantu menjernihkan persoalan.
Dalam keterangan yang kemudian disampaikan kepada publik, Mulyadi mengatakan manajemen RS BHC menyebut keluarga korban telah memiliki juru pendamping atau juru bicara, yakni Mahmudi. Pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa persoalan dengan keluarga telah mengarah pada perdamaian.
Namun, Mulyadi mengaku tidak mengetahui apakah perdamaian tersebut dituangkan secara tertulis. "Kami tidak tahu apakah perdamaian itu bentuknya tertulis dari BHC ke keluarga korban," ujarnya.
Di sini kondisi menjadi makin rumit. Klaim perdamaian yang disampaikan salah satu pihak tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai pelayanan medis. Kesepakatan antara rumah sakit dan keluarga, jika memang ada, perlu dibedakan dari pemeriksaan mengenai penyebab kematian dan kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Perdamaian merupakan persoalan hubungan antara para pihak. Evaluasi medis dan pengawasan terhadap mutu pelayanan merupakan persoalan lain yang tetap memerlukan kejelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, publik perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan perdamaian tersebut, bagaimana prosesnya berlangsung, dan apakah keluarga telah memperoleh penjelasan yang mereka butuhkan. Semua itu harus dikonfirmasi secara berimbang, bukan disimpulkan dari pernyataan sepihak.
Rumah sakit juga berhak menyampaikan bantahan terhadap dugaan malapraktik. Akan tetapi, bantahan tidak dengan sendirinya menggantikan pemeriksaan yang objektif.
Dalam perkara seperti ini, yang dibutuhkan bukan perlombaan membangun narasi, melainkan proses yang dapat membedakan dugaan, fakta medis, dan kesimpulan yang telah teruji.
Dinkes masih merencanakan investigasi
Di tengah kebuntuan informasi tersebut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep menyatakan rencana pembentukan tim investigasi.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB Sumenep, Moh. Nur Insan, menyebut Kepala Dinkes P2KB, drg. Elliya Fardasah, sebelumnya menyampaikan rencana melibatkan sejumlah personel dari lingkungan dinas.
"Menurut informasinya Bu Kadis, beliau membuat tim untuk investigasi dari Dinkes termasuk Kabid termasuk tim yang lain untuk dilibatkan," kata Nur Insan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Namun, ia belum mengetahui apakah tim tersebut telah resmi dibentuk. Kunjungan ke RS BHC disebut direncanakan berlangsung pekan berikutnya.
"Rencana kunjungan ke RS BHC itu minggu depan, kan ini rencana, bisa cepat bisa saja minggu depan. Tapi setahu saya insyaallah minggu depan," ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan Dinkes P2KB dalam sorotan. Ketika DPRD telah melakukan sidak, pemeriksaan teknis dari instansi kesehatan masih menunggu realisasi.
Tentu, pembentukan tim investigasi membutuhkan prosedur dan persiapan. Namun, kepastian mengenai jadwal, ruang lingkup pemeriksaan, serta mekanisme penyampaian hasil seharusnya dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Dinkes perlu menerangkan apa yang akan diperiksa, dokumen medis apa yang akan ditelaah sesuai kewenangannya, pihak mana yang akan dimintai keterangan, dan bagaimana hasilnya akan digunakan untuk menentukan tindak lanjut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langkah berikutnya juga harus jelas sesuai kewenangan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sampai informasi yang dihimpun pada 22 Oktober, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, juga belum memberikan tanggapan langsung kepada media. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ia sedang berada di luar kota.
Persoalannya bukan semata-mata apakah kepala dinas sedang berada di kantor atau di luar kota. Yang lebih penting adalah bagaimana institusi memastikan pelayanan informasi dan tindak lanjut pengawasan tetap berjalan.
Kasus yang menyangkut keselamatan pasien tidak semestinya menggantung hanya karena pejabat yang berwenang belum dapat ditemui.
Jawaban atas kematian
Pada hari yang sama, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan rencana pemberian santunan kepada keluarga Dani, yang disebutnya sebagai kerohiman. Pernyataan itu disampaikan seusai Apel Hari Santri di halaman Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (22/10) pagi.
"Nanti kita akan cek kalau memang santri ini tidak mampu, nanti kita akan kasih kerohiman," ucap Fauzi.
Ia kemudian menegaskan, "Ya, nanti kita akan berikan santunan. Mungkin besok."
Pernyataan tersebut patut dicatat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keluarga yang sedang berduka. Bantuan sosial dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama apabila mereka berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Namun, santunan tidak boleh berhenti menjadi jawaban paling mudah atas persoalan yang jauh lebih mendasar.
Keluarga yang kehilangan anak membutuhkan dukungan kemanusiaan, tetapi mereka juga berhak memperoleh kejelasan tentang penanganan medis yang diterima anaknya. Keduanya tidak saling menggantikan.
Dalam wawancara itu, Fauzi juga menyatakan akan meminta pihak terkait, dalam hal ini Dinkes, melakukan pemantauan terhadap RS BHC dan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
"Hari ini akan bergerak, akan dipertanyakan untuk monitoring ke BHC, apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi titik awal bagi langkah pemerintah daerah yang lebih konkret. Publik perlu mengetahui siapa yang ditugaskan, apa yang akan diperiksa, serta kapan hasil pemantauan disampaikan.
Namun, ketika ditanya mengenai belum adanya penjelasan medis yang diterima keluarga, Fauzi justru menyinggung kemungkinan adanya perdamaian antara pihak rumah sakit dan keluarga.
"Ya, biasanya, berarti ini kan jangan-jangan sudah ada perdamaian antara pihak rumah sakit dengan keluarga korban," katanya.
Ia menambahkan, "Mungkin pasti ada sesuatu yang sudah menerima."
Pernyataan itu harus ditempatkan secara proporsional. Dalam wawancara tersebut, tidak ada keterangan bahwa bupati telah mengonfirmasi langsung kepada keluarga mengenai adanya perdamaian. Karena itu, dugaan tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai fakta.
Bahkan, jika perdamaian memang telah terjadi, hal itu tetap tidak otomatis membuktikan bahwa semua pertanyaan mengenai pelayanan medis telah terjawab.
Kita perlu berhati-hati agar bantuan, kerohiman, ataupun kemungkinan kesepakatan tidak menjadi alasan untuk menganggap persoalan telah selesai sebelum fakta-fakta penting diperiksa.
Sikap DPRD
Mulyadi menyatakan Komisi IV DPRD Sumenep belum dapat memberikan pendampingan karena keluarga korban belum melaporkan persoalan tersebut secara langsung kepada dewan.
Secara kelembagaan, laporan keluarga tentu dapat membantu DPRD memahami persoalan, mengetahui kebutuhan korban, dan menentukan langkah lanjutan. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan bahkan mendorong Komisi IV turun langsung ke rumah sakit.
Dalam situasi demikian, pertanyaan mengenai sejauh mana DPRD dapat bergerak tidak semestinya berhenti pada ada atau tidaknya laporan keluarga.
DPRD memiliki fungsi pengawasan yang perlu dijalankan sesuai kewenangannya. Ketika persoalan pelayanan kesehatan telah mencuat dan terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, dewan dapat menilai langkah apa yang masih diperlukan, termasuk meminta penjelasan resmi dari pihak rumah sakit dan Dinkes P2KB.
Sidak seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperoleh informasi, bukan sekadar kegiatan yang berakhir setelah rombongan meninggalkan lokasi.
Publik membutuhkan hasil yang bisa diuji: apa yang ditemukan, keterangan apa yang diperoleh, apa yang masih belum jelas, dan langkah apa yang akan dilakukan berikutnya.
Jika sebagian informasi belum dapat disampaikan karena alasan hukum atau perlindungan data pasien, DPRD tetap dapat menjelaskan substansi pengawasan tanpa membuka informasi medis pribadi yang semestinya dirahasiakan.
Keterbukaan dan perlindungan privasi bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat dijalankan bersamaan.
Wartawan di luar pintu
Pembatasan akses wartawan saat sidak RS BHC menjadi bagian lain yang tak bisa dipisahkan dari rumitnya perkara ini.
Wartawan bukan penyidik dan tidak berwenang menentukan apakah telah terjadi malapraktik. Namun, tugas jurnalistik memungkinkan publik mengetahui bagaimana lembaga yang berwenang menjalankan fungsi pengawasannya.
Dalam kasus ini, wartawan datang setelah memperoleh informasi langsung dari Ketua Komisi IV DPRD Sumenep. Mereka ingin mengikuti sidak dan meminta keterangan mengenai hasilnya. Kenyataannya, mereka tertahan di luar rumah sakit dan baru memperoleh penjelasan setelah menyusul rombongan ke kantor DPRD.
Kami tidak menyatakan bahwa setiap ruangan rumah sakit harus terbuka tanpa batas bagi media. Rumah sakit memiliki kewajiban menjaga privasi pasien, keamanan, dan kelancaran pelayanan. Pembatasan akses ke ruang perawatan, misalnya, dapat dibenarkan demi kepentingan tersebut.
Akan tetapi, pembatasan yang berkaitan dengan area pelayanan pasien harus dibedakan dari peliputan kegiatan pengawasan yang menyangkut kepentingan publik. Jika ada alasan keamanan atau aturan tertentu, penjelasannya semestinya disampaikan secara jelas dan proporsional.
Lebih penting lagi, sidak yang dilakukan wakil rakyat tidak semestinya kehilangan akuntabilitas hanya karena wartawan tidak berada di dalam lokasi.
Jika media tak dapat menyaksikan langsung, hasil pemeriksaan setidaknya perlu disampaikan melalui keterangan resmi yang memadai. Publik tidak seharusnya bergantung pada informasi sepotong-sepotong, terlebih ketika perkara yang sedang dibahas menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Kasus yang berkabut
Kasus Dani memperlihatkan bagaimana sebuah peristiwa dapat menjadi semakin rumit ketika masing-masing institusi bergerak dengan informasi dan kepentingannya sendiri, sementara jawaban yang paling dibutuhkan keluarga belum juga terang.
Rumah sakit menyampaikan adanya klaim perdamaian dan membantah dugaan malapraktik. DPRD telah melakukan sidak, tetapi sejumlah pertanyaan masih tersisa. Dinkes P2KB merencanakan investigasi yang pada 22 Oktober belum dipastikan pelaksanaannya. Bupati menjanjikan santunan dan pemantauan, tetapi juga menyampaikan dugaan mengenai perdamaian yang belum terkonfirmasi.
Di antara semua pernyataan itu, keluarga Dani tetap menjadi pihak yang paling berhak memperoleh perhatian. Mereka kehilangan anggota keluarga, sementara publik membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan persoalan pelayanan kesehatan ditangani melalui mekanisme yang benar.
Karena itu, langkah ke depan seharusnya tidak sulit dirumuskan.
Pertama, RS BHC perlu memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi penanganan medis sesuai ketentuan kerahasiaan pasien dan mekanisme yang berlaku, serta memastikan keluarga memperoleh informasi yang memadai.
Kedua, Dinkes P2KB harus memperjelas jadwal dan mekanisme investigasi, lalu menjelaskan hasil yang dapat dibuka kepada publik. Jika diperlukan pemeriksaan oleh otoritas atau tenaga ahli lain yang berwenang, koordinasi harus dilakukan sesuai prosedur.
Ketiga, DPRD Sumenep perlu menyampaikan hasil sidak secara terang dan menetapkan tindak lanjut yang terukur. Pengawasan tidak boleh berhenti pada kunjungan lapangan.
Keempat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa santunan kepada keluarga berjalan sebagai bantuan kemanusiaan, bukan sebagai pengganti kewajiban untuk mencari kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi.
Kelima, seluruh pihak harus menghindari pernyataan yang mendahului hasil pemeriksaan. Klaim perdamaian, bantahan malapraktik, maupun dugaan mengenai penyebab kematian harus ditempatkan sesuai status informasinya, sampai tersedia bukti dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini bukan seberapa cepat sebuah pernyataan disampaikan, seberapa banyak bantuan diberikan, atau seberapa sering pejabat datang ke lokasi. Ukurannya adalah apakah keluarga memperoleh penjelasan yang layak, apakah dugaan yang muncul diperiksa secara objektif, dan apakah ada tindak lanjut yang jelas jika ditemukan pelanggaran.
Kematian Dani tidak boleh menjadi perkara yang semakin kabur karena pintu rumah sakit tertutup, wawancara dibatasi, atau investigasi terus berada dalam tahap rencana.
Di balik semua prosedur dan pernyataan pejabat, ada seorang anak muda yang meninggal dunia, keluarga yang kehilangan, serta masyarakat yang menunggu jawaban.
Mereka tidak membutuhkan dugaan yang saling bersahutan. Mereka membutuhkan fakta. Dan fakta hanya dapat ditemukan jika semua pihak bersedia membuka ruang bagi pemeriksaan yang objektif, pengawasan yang sungguh-sungguh, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. ***

