NEWS, SUMENEP – Bagi nasabah BPRS Bhakti Sumekar, kini bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) semudah beli pulsa di aplikasi-aplikasi online. Caranya hanya dengan membuka menu baru yang tertera dalam BBS Mobile.
Menu baru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ini sudah dilaunching dan bisa diaplikasikan per hari Selasa (21/11) kemarin.
“Mulai hari itu sudah disosialisasikan, artinya menu itu sudah bisa dimanfaatkan oleh pengguna BBS Mobile se Jawa Timur,” ungkap Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, Kamis (23/11).
Agenda ini merupakan program kerjasama antara BPRS Bhakti Sumekar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Samsat.
“Jadi kita bekerjasama dengan pihak ketiga, vendor, Samsat dan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur untuk mempermudah masyarakat yang hendak bayar pajak,” jelas Hairil Fajar.
BACA JUGA: SIPBRO, Solusi Birokrasi Pemkab Sumenep Layani Masyarakat
Dirut BPRS Hairil Fajar kemudian mengajak masyarakat yang belum bayar pajak kendaraannya agar segera membuka BBS Mobile pada fitur yang baru diluncurkan itu.
“Di situ kita sudah bisa bayar secara secara virtual tanpa harus antre panjang di kantor Samsat. Cukup mudah kok, sama seperti saat kita beli token listrik atau pulsa pakai HP,” terangnya.
Agar dapat melakukan pembayaran PKB menggunakan m-banking BPRS Bhakti Sumekar, pengguna terlebih dahulu harus memiliki rekening bank milik BUMD Sumenep ini, lalu download aplikasi BBS Mobile di Playstore Google.
BACA JUGA:
- Inilah 4 Mahluk Gaib Penjaga Situs Keramat di Pulau Gili Labak
- 4 Macam Bentuk Okara Bahasa Madura Berdasarkan Susunannya
- Download Parenteng Lampa, Contoh MC Bahasa Madura Gunakan Sastra
Sebelum menutup keterangan, Dirut Hairil Fajar berharap kehadiran program baru dalam aplikasi BBS Mobile ini dapat membantu pemerintah dan masyarakat taat bayar pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan negara.
“Keberadaan BPRS bhakti Sumekar melalui aplikasi BBS Mobile ini kita harap dapat sedikit membantu masyarakat, membayar kewajiban pajak kepada negara, kita dukung pendapatan negara dari unsur pajak, kan gitu,” pungkasnya.
Cara Bayar PKB di BBS Mobile
Berikut ini cara bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menggunakan fitur baru dalam aplikasi BBS Mobile.
Buka aplikasi BBS Mobile Anda. Nah, bagi paramaos yang belum punya rekening, daftar dulu, yah!
1. Buka Aplikasi BBS Mobil Anda
2. Masuk ke menu M-banking
3. Pilih Menu Pembayaran
4. Klik Gambar Kendaraan Bermotor
5. Isi Form Pembayaran PKB sesuai data KTP, Nomor Telepon, Alamat Email, Nomor Mesin Kendaraan, dan Nomor Polisi
6. Lanjut ke akun virtual pembayaran, dan tulis nominal sesuai data yang ditampilkan
7. Bayar, dan selesai! ***