Penulis: Yahya (Mahasiswa Sumenep). 

***

Membuat aturan ternyata tidak semudah membuat status WhatsApp. Di Sumenep, urusan menyusun dan membahas Peraturan Daerah membutuhkan anggaran miliaran rupiah.

Berdasarkan penelusuran Poros Baru terhadap dokumen anggaran, anggaran yang berkaitan dengan pembentukan dan pembahasan Perda selama 2024–2026 mencapai sekitar Rp12,35 miliar. Tiga tahun, belasan miliar. Kalau angka itu dijadikan uang pecahan, mungkin meja rapatnya juga perlu diperlebar.

Khusus pada 2026, DPRD Sumenep melalui Bapemperda mengalokasikan sekitar Rp4,36 miliar untuk menopang proses penyusunan dan pembahasan 31 Raperda dalam Propemperda.

Anggaran tersebut antara lain terdiri dari Rp2,24 miliar untuk fasilitasi penyusunan penjelasan atau keterangan naskah akademik, Rp255,29 juta untuk kajian perundang-undangan, Rp1,04 miliar untuk pembahasan Raperda, dan sekitar Rp821,83 juta untuk penyusunan serta pembahasan Propemperda.

Angka-angka ini tentu memiliki pos dan mekanisme penggunaannya. Jadi, persoalannya bukan sekadar besar atau kecil, melainkan apa yang akhirnya lahir dari uang sebesar itu.

Membuat Perda memang bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sambil ngopi di warung lalu selesai sebelum kopi dingin. Ada kajian, naskah akademik, pembahasan, harmonisasi, konsultasi, dan berbagai tahapan lainnya. Semua membutuhkan tenaga dan biaya.

Jadi, keberadaan anggaran tersebut pada dasarnya punya alasan. Hanya saja, ketika yang digunakan adalah uang publik, hasilnya tidak cukup hanya terlihat rapi di dalam dokumen.

Masyarakat punya cara yang lebih sederhana dalam menilai hasil pembangunan. Mereka tidak menghitung berapa halaman naskah akademik. Mereka juga tidak terlalu peduli berapa kali rapat dilakukan.

Masyarakat lebih sering berhadapan dengan hal-hal yang sangat sederhana: jalan rusak, pelayanan yang lambat, fasilitas umum yang belum layak, harga kebutuhan yang naik, atau aturan yang ada tetapi pelaksanaannya entah sedang pergi ke mana.

Karena itu, angka Rp4,36 miliar untuk proses legislasi tentu menarik jika dibayangkan berada di tengah kebutuhan masyarakat.

Bukan berarti uang tersebut pasti cukup untuk memperbaiki jalan satu kecamatan—itu membutuhkan perhitungan teknis berdasarkan panjang ruas, tingkat kerusakan, spesifikasi, dan standar biaya. Tetapi angka miliaran tentu cukup untuk membuat orang berkhayal sebentar.

Kalau uang sebanyak itu tiba-tiba muncul untuk memperbaiki jalan, mungkin beberapa pengendara tidak perlu lagi melakukan manuver seperti pembalap MotoGP setiap kali berangkat kerja.

Tentu Raperda tidak bisa ditukar dengan aspal. Fungsi legislasi dan pembangunan infrastruktur adalah dua hal berbeda. Tetapi keduanya sama-sama menggunakan APBD.

Karena itu, yang perlu dijaga adalah keseimbangannya: ketika satu kegiatan menggunakan anggaran besar, hasilnya juga harus cukup jelas untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Masalahnya menjadi lebih menarik karena 31 Raperda yang masuk Propemperda 2026 tidak seluruhnya merupakan pekerjaan baru. Sebagian merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya.

Artinya, ada pekerjaan lama yang masih berjalan ketika daftar pekerjaan baru sudah kembali disusun.

Ini bukan otomatis kesalahan karena pembentukan Perda memang bisa membutuhkan waktu panjang. Tetapi kalau pekerjaan lama belum selesai sementara pekerjaan baru sudah berbaris rapi, kita seperti melihat antrean di loket pelayanan: yang datang duluan belum selesai dilayani, tetapi nomor antrean berikutnya sudah dibagikan.

Mungkin Raperda memang punya kesabaran lebih tinggi daripada manusia. Tahun berganti, ia tetap bisa menunggu. Bahkan kalau perlu, ikut masuk dalam daftar tahun berikutnya.

Kalau mahasiswa yang tugas akhirnya molor seperti itu, mungkin sudah dipanggil dosen pembimbing tiga kali. Raperda mungkin cukup dipanggil Bapemperda.

Di sisi lain, perjalanan dan konsultasi yang menjadi bagian dari proses legislasi juga tidak otomatis bermasalah. DPRD memang membutuhkan referensi dan koordinasi untuk menyusun regulasi. Bahkan konsultasi ke daerah lain bisa saja memberikan masukan yang berguna.

Tetapi perjalanan yang dibiayai APBD idealnya pulang membawa sesuatu yang lebih dari sekadar koper dan kuitansi. Harus ada pengetahuan, pembanding, atau hasil yang benar-benar memperbaiki substansi aturan.

Sebab agak lucu kalau perjalanan sudah selesai, penginapan sudah dibayar, uang harian sudah diterima, dokumentasi sudah lengkap, tetapi Raperdanya masih tetap mencari jalan menuju meja pengesahan.

Kalau begitu, mungkin yang paling cepat sampai tujuan bukan Raperdanya, melainkan laporan perjalanan dinasnya.

Begitu pula dengan naskah akademik. Naskah akademik memang penting karena menjadi dasar ilmiah dalam pembentukan regulasi. Tetapi ia bukan garis finish. Ia adalah jalan menuju sebuah aturan.

Jangan sampai jalan menuju Perdanya sudah dibangun dengan anggaran yang besar, tetapi Perdanya sendiri masih berdiri di pinggir jalan sambil menunggu kendaraan lewat.

Di sinilah pembicaraan tentang Rp12,35 miliar menjadi penting. Bukan untuk mengatakan bahwa seluruh anggaran tersebut sia-sia, apalagi menuduh ada penyimpangan tanpa bukti.

Kritik yang lebih masuk akal justru sederhana: semakin besar uang publik yang digunakan, semakin jelas pula hasil yang seharusnya dapat ditunjukkan.

Masyarakat berhak mengetahui Raperda mana yang sudah selesai, mana yang masih berjalan, mana yang tertunda, berapa prosesnya membutuhkan anggaran, dan apa manfaat yang ditargetkan setelah menjadi Perda.

Bukan karena masyarakat ingin ikut duduk di setiap rapat, tetapi karena masyarakatlah yang pada akhirnya akan hidup bersama aturan tersebut.

Jangan sampai kita terlalu bangga dengan banyaknya Raperda yang masuk daftar, tetapi lupa menghitung berapa persoalan yang benar-benar keluar dari daftar masalah masyarakat.

Sebab pemerintah bisa saja menghasilkan banyak dokumen, tetapi masyarakat tetap akan bertanya melalui pengalaman sehari-hari apakah dokumen tersebut bekerja atau tidak.

Tiga tahun dan sekitar Rp12,35 miliar bukan angka kecil. Angka sebesar itu layak menghasilkan jejak yang bisa dilihat, bukan hanya laporan yang bisa disimpan.

Kalau sebuah Perda mampu memperbaiki pelayanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, atau menyelesaikan persoalan daerah, tentu manfaatnya bisa dijelaskan.

Tetapi kalau uang sudah keluar, rapat sudah dilakukan, kajian sudah disusun, perjalanan sudah dilaksanakan, lalu masyarakat masih menunggu manfaatnya, kita seperti membeli payung ketika hujan sudah selesai.

Pada akhirnya, Perda bukan pajangan untuk mempercantik lemari dokumen pemerintah. Ia dibuat untuk bekerja.

Dan kerja sebuah Perda tidak selesai ketika palu diketukkan dalam ruang paripurna. Justru setelah itu, aturan tersebut harus keluar dari gedung DPRD dan bertemu dengan kehidupan masyarakat.

Jadi, Rp4,36 miliar pada 2026 dan akumulasi sekitar Rp12,35 miliar selama tiga tahun bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah uang publik yang harus punya hasil.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mampu menyusun aturan, tetapi juga pemerintah yang mampu memastikan aturan tersebut berguna.

Kalau anggaran sudah miliaran, jangan sampai manfaatnya masih recehan. ***