PAMEKASAN, DIMADURADPRD Pamekasan meminta pembahasan Perubahan APBD (PAPBD) 2026 dikebut. Pasalnya, waktu pelaksanaan anggaran tahun ini tersisa sekitar dua bulan, sehingga penyerapan dan program prioritas perlu segera dimaksimalkan.

Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Pamekasan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga camat se-Kabupaten Pamekasan.

Pembahasan PAPBD 2026 mencakup penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, kemampuan fiskal, serta penentuan program prioritas dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan anggaran.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman mengatakan, seluruh pandangan dan masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan PAPBD 2026.

“Semua catatan dari fraksi akan kami inventarisasi untuk menyelaraskan persepsi dan kebutuhan antara eksekutif dan legislatif,” katanya, saat diwawancara usai rapat paripurna.

Menurut Kholilurrahman, perubahan anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah dan kemampuan fiskal. Program yang dirancang juga harus tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Salah satu perubahan yang mendapat perhatian ialah kenaikan belanja modal. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah kebutuhan strategis, termasuk pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dan kebutuhan lahan pemerintah daerah lainnya.

Dari sisi pembiayaan, defisit dalam PAPBD 2026 telah disesuaikan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Bupati juga meminta seluruh OPD memaksimalkan penyerapan anggaran karena waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal sekitar dua bulan.

“Waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal sekitar dua bulan, jadi penyerapan anggaran harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Pada sektor pendapatan, Pemkab Pamekasan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui intensifikasi pajak restoran dan retribusi parkir.

Pemkab juga menyiapkan penerapan sistem portal gate di pasar tradisional untuk meningkatkan PAD. Pelaksanaannya direncanakan secara bertahap.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan, penyusunan PAPBD 2026 dilakukan untuk mengakomodasi perubahan program dan anggaran dalam RKPD sekaligus menyesuaikannya dengan visi dan misi pembangunan jangka menengah yang tertuang dalam RPJMD.

“Perubahan APBD ini untuk mengakomodasi perubahan anggaran dan program dari RKPD, termasuk menyesuaikan program kerja jangka menengah dan panjang Bupati agar selaras dengan RPJMD,” jelasnya.

Terkait kenaikan belanja modal, Ali menjelaskan salah satu faktor yang memengaruhinya ialah pengalihan komponen anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke belanja modal.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Untuk sektor infrastruktur, Ali memastikan anggaran perbaikan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten telah tercakup dalam PAPBD 2026.

Sementara jalan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, seperti jalan desa dan jalan lingkungan, dapat ditangani melalui Bantuan Keuangan (BK) yang disalurkan ke rekening desa.

“Untuk jalan non-kabupaten, pemerintah daerah bisa memberikan bantuan keuangan ke rekening desa. Desa yang kemudian melaksanakan pekerjaannya,” ujarnya.

Mengenai pengurangan anggaran jalan dan jembatan sekitar Rp2 miliar, Ali menegaskan penyesuaian tersebut tidak berkaitan dengan adanya swadaya masyarakat. Pengurangan dilakukan karena menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

DPRD Pamekasan juga mendorong agar PAPBD 2026 lebih diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama penanganan kemiskinan dan pengangguran.

DPRD turut meminta pemerintah mengevaluasi porsi anggaran pembangunan fisik perkantoran agar sebagian dapat dialihkan untuk program yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Banggar dan fraksi-fraksi mendorong agar Perubahan APBD ini lebih optimistis dalam mendukung penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Target PAD kita susun dengan mempertimbangkan arahan pusat dan data BPS,” pungkasnya.

Selanjutnya, pembahasan PAPBD 2026 akan dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ***