Ketiadaan pengaduan tertulis dari keluarga Dani juga menjadi persoalan tersendiri bagi komisi tersebut.
Mulyadi mengatakan, laporan resmi keluarga akan menjadi landasan kuat bagi DPRD untuk menindaklanjuti kasus itu melalui mekanisme pengawasan.
“Seandainya ada laporan resmi kepada kami, itu menjadi dasar paling kuat. Masalahnya, tidak ada laporan apa-apa. Kok justru DPRD yang menggebu-gebu, ada apa ini?” jelasnya.
Sikap tersebut, kata Mulyadi, turut dipengaruhi informasi sebelumnya yang menyebut persoalan keluarga dengan rumah sakit telah diselesaikan secara damai.
Karena itu, ia sempat menduga kasus tersebut sudah tidak lagi menjadi persoalan bagi keluarga.
Namun, informasi berbeda justru diterimanya dari anggota Komisi III DPRD Sumenep.
Menurut informasi yang disampaikan kepada Mulyadi, persoalan antara keluarga Dani dan RS BHC ternyata belum selesai.
“Jangan-jangan ini benar-benar sudah selesai karena tidak ada laporan. Tetapi setelah saya mendengar informasi dari Komisi III, katanya persoalan antara RS BHC dan keluarga korban belum selesai,” tuturnya.
Mulyadi membandingkan penanganan kasus Dani dengan persoalan pelayanan kesehatan yang pernah terjadi di Kecamatan Bluto.
Dalam kasus tersebut, keluarga korban aktif menyampaikan keberatan, sementara pihak puskesmas dan Dinkes P2KB bersedia memberikan penjelasan hingga persoalan ditangani.

