NEWS SUMENEP – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menemukan PPS bermasalah bukan hanya Buzairi, warga Desa Jelbudan yang namanya tercatat sebagai Bendahara PAC PKB Kecamatan Dasuk.
Berdasarkan temuan Bawaslu Sumenep, ada 13 nama anggota PPS terlantik yang terdata aktif sebagai pengurus partai politik (parpol). Belasan nama anggota PPS tersebut tercantum dalam data aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) di laman KPU RI.
Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU setempat.
Dalam surat rekomendasi itu disebutkan 13 anggota PPS yang perlu dilakukan perbaikan oleh jajaran komisioner KPU Sumenep. Mereka antara lain warga Kecamatan Batang-Batang, yakni Desa Batang-Batang Daya dan Desa Jangkong.
BACA JUGA: Contoh Kosakata Serapan dengan Protesis “e” Bahasa Madura
Ada juga dari Desa Aeng Dake Kecamatan Bluto, Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk, Desa Pore, Meddelan dan Lenteng Barat di Kecamatan Lenteng.
Kemudian dari Kecamatan Nonggunong, masing-masing dua orang warga Desa Somber dan satu orang penduduk Desa Tana Merah.
“Selain itu juga kita temukan nama warga Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Desa Tanamerah Kecamatan Saronggi, dan Desa Pananggungan Kecamatan Guluk-Guluk,” sebut Zubaid, sebagaimana data yang diterima media ini, Kamis (30/5).
Dinilai meresahkan masyarakat, pihaknya pun mengultimatum KPU Sumenep agar segera mengganti anggota PPS yang ditemukan aktif sebagai anggota parpol tersebut dalam tenggat waktu 3×24 jam.
“Terhadap saran perbaikan tersebut, KPU nanti mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti, waktunya 3×24 jam,” tegasnya.
BACA JUGA: Direktur Jong Sumekar Sebut 5 Komisioner KPU Sumenep Su’ul Khatimah
Namun demikian, Zubaidi mengatakan bahwa pihaknya hanya berhak menyampaikan rekomendasi. “Soal tindak lanjut dari KPU itu ya kebijakannya di KPU. Apakah pergantian atau ada kebijkan lain bagaimana. Itu nanti tergantung KPU,” ujarnya.
“Tapi intinya saran perbaikan dari Bawaslu ini wajib ditindaklanjuti, intinya seperti itu,” imbuh Zubaid tegas.
Keterangan serupa disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain ZA.
Rusydi menegaskan, temuan 13 anggota PPS bermasalah tersebut berdasarkan hasil pengawasan panwascam dengan metode pencermatan.
Sesuai regulasi, kata Rusdi menjelaskan, pendaftar PPS yang tercatat sebagai anggota parpol tidak dapat diloloskan. Terutama, dalam proses tahapan seleksi administrasi. Apalagi, sampai berlanjut pada prosesi pengukuhan atau pelantikan.
“Sebelum mendaftar, kan seharusnya sudah dicek di SIPOL. Untuk memastikan, bahwa pendaftar bersangkutan benar-benar bukan anggota parpol,” papar dia, Jumat (31/5).
Meskipun pendaftar telah melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol, tetapi hal tersebut menurutnya tidak bisa dijadikan jaminan.
BACA JUGA: Sandiwara Sekretaris PKB dengan Komisioner KPU Sumenep
“Kecuali, namanya sudah dihapus dari daftar anggota partai di aplikasi SIPOL. Karena kalau namanya tetap ada di SIPOL, berarti surat pernyataan itu tidak ditindaklanjuti oleh parpol,” kata Rusydi.
Seharusnya, sambung dia, penghapusan daftar keanggotaan partai di SIPOL itu dilakukan sebelum pendaftaran. Sebab hal itu akan menentukan kelulusan seleksi.
“Jadi, kalau dihapus pasca dinyatakan lolos seleksi, itu tetap tidak bisa. Kan tahapannya sudah selesai, maka harus ganti,” tegasnya.
Terpisah, 4 orang Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetiya Utama, Syaifurrahman, Mustafid dan Rahbini tidak merespon upaya konfirmasi sejumlah wartawan.
Diketahui, tiga dari mereka baru saja selesai mengikuti tes uji kelayakan (Fit and proper test) calon Komisioner KPU periode 2024-2029 di Hotel Grindham Surabaya pada Rabu (28/5/2024) pukul 11.00 WIB – 13.00 WIB.Mereka antara lain Deki Prasetia Utama, Syaifurrahman, Mustafid.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi Tanzil mengaku telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu.
BACA JUGA: Simpang Siur Status Buzairi: Rahbini vs Rafiqi KPU Sumenep
Ia mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pembahasan lebih lanjut soal saran penggantian anggota PPS yang tercatat di SIPOL.
“Saat seleksi, kami sudah cek. Bagi yang diketahui tercatat di sipol, tidak diloloskan. Jadi langsung kami ganti,” akunya, Kamis (30/5).
Ia berdalih tidak mengetahui 13 anggota PPS sesuai temuan bawaslu. Sehingga untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka menurutnya harus dilakukan pembahasan di jajaran pimpinan Komisioner KPU Sumenep.
“Itu kan temuan baru. Jadi masih kami rapatkan untuk menentukan keputusan,” alasan Rafiqi menutup keterangan.***