SUMENEP, DIMADURA—Penanganan kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani, 22 tahun, santri Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Hampir sebulan setelah pasien peserta BPJS Kesehatan itu meninggal, janji rumah sakit kepada DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum terealisasi. 

Rencana evaluasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep pun belum jelas.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan manajemen RS BHC. 

Sebelumnya, rumah sakit berjanji menyampaikan perkembangan penanganan kasus Dani pada Senin, 26 Oktober 2026. Namun, hingga Jumat, 30 Oktober 2026, janji tersebut belum dipenuhi.

“Terakhir pada Senin (26/10/2026), pihak RS BHC menyampaikan akan memberikan perkembangan. Namun, sampai saya pulang dari luar kota pun belum ada kabar atau komunikasi lagi dari rumah sakit,” kata Mulyadi, Jumat pagi. (29/10/26). 

Ia menduga rumah sakit mungkin telah menyampaikan perkembangan tersebut kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep. Namun, dugaan itu belum terkonfirmasi.

“ Mungkin RS BHC Sumenep langsung menginformasikan kepada pihak Dinkes P2KB,” ujarnya.

Persoalan tak hanya berhenti pada komunikasi rumah sakit. Rencana pembentukan tim evaluasi oleh Dinkes P2KB juga belum memiliki kepastian. 

Sebelumnya, Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Elliya Fardasah, menyatakan akan membentuk tim untuk mengevaluasi persoalan pelayanan di RS BHC.

Namun, belum ada informasi resmi mengenai pembentukan maupun penugasan tim tersebut.

Sementara itu, sekretaris Dinkes P2KB Sumenep, Moh. Nur Insan, sebelumnya menyebut rancangan penugasan tim telah dibicarakan. 

Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah rencana tersebut sudah ditetapkan melalui surat keputusan atau penunjukan resmi.

Insan juga menjelaskan bahwa Kepala Dinkes dalam dua hari terakhir berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan kementerian. 

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Anny Nur Farizah, mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan langsung kepada kepala dinas.

Di tengah belum jelasnya tindak lanjut tersebut, Komisi IV DPRD Sumenep mengaku menghadapi kendala prosedural untuk memanggil pihak-pihak terkait secara resmi.

Mulyadi mengatakan, permintaan keterangan kepada Dinkes P2KB maupun manajemen RS BHC harus mengikuti tata tertib DPRD. 

Surat pemanggilan resmi membutuhkan tanda tangan Ketua DPRD Sumenep.

“Kalau kami memanggil Dinkes P2KB terkait persoalan BHC, nanti akan terbentur persoalan birokrasi. Suratnya membutuhkan tanda tangan Ketua DPRD. Di situlah mungkin prosesnya menjadi lambat,” katanya.

Menurut dia, mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) memungkinkan pemanggilan melalui prosedur berbeda. Namun, untuk persoalan yang dinilai penting, Komisi IV memilih tetap mengikuti aturan kelembagaan.

Ketiadaan pengaduan tertulis dari keluarga Dani juga menjadi persoalan tersendiri bagi komisi tersebut. 

Mulyadi mengatakan, laporan resmi keluarga akan menjadi landasan kuat bagi DPRD untuk menindaklanjuti kasus itu melalui mekanisme pengawasan.

“Seandainya ada laporan resmi kepada kami, itu menjadi dasar paling kuat. Masalahnya, tidak ada laporan apa-apa. Kok justru DPRD yang menggebu-gebu, ada apa ini?” jelasnya.

Sikap tersebut, kata Mulyadi, turut dipengaruhi informasi sebelumnya yang menyebut persoalan keluarga dengan rumah sakit telah diselesaikan secara damai. 

Karena itu, ia sempat menduga kasus tersebut sudah tidak lagi menjadi persoalan bagi keluarga.

Namun, informasi berbeda justru diterimanya dari anggota Komisi III DPRD Sumenep. 

Menurut informasi yang disampaikan kepada Mulyadi, persoalan antara keluarga Dani dan RS BHC ternyata belum selesai.

“Jangan-jangan ini benar-benar sudah selesai karena tidak ada laporan. Tetapi setelah saya mendengar informasi dari Komisi III, katanya persoalan antara RS BHC dan keluarga korban belum selesai,” tuturnya.

Mulyadi membandingkan penanganan kasus Dani dengan persoalan pelayanan kesehatan yang pernah terjadi di Kecamatan Bluto. 

Dalam kasus tersebut, keluarga korban aktif menyampaikan keberatan, sementara pihak puskesmas dan Dinkes P2KB bersedia memberikan penjelasan hingga persoalan ditangani.

Kondisi berbeda, menurut dia, terjadi dalam kasus Dani. Minimnya komunikasi terbuka dari pihak rumah sakit membuat DPRD kesulitan memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

“Masalahnya, RS BHC Sumenep tidak mau speak up terkait kasus kematian Dani,” tambahnya.

Komisi IV, lanjut Mulyadi, masih menunggu perkembangan dari keluarga maupun manajemen rumah sakit. Namun, hingga Jumat, 30 Oktober 2026, belum ada pembaruan atas janji RS BHC yang semestinya disampaikan empat hari sebelumnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian mengenai pembentukan tim evaluasi Dinkes P2KB maupun jadwal pemeriksaan terhadap RS BHC. 

Manajemen rumah sakit juga belum menyampaikan perkembangan yang dijanjikan kepada Komisi IV DPRD Sumenep.

Dengan demikian, dua hal yang dinantikan publik-penjelasan rumah sakit dan hasil evaluasi pemerintah daerah-masih belum menemukan kejelasan. ***