Berdasarkan data sementara Satpol PP, kafe Potre telah mengantongi izin usaha karaoke. Adapun sejumlah tempat hiburan lain masih menjalani proses pengurusan perizinan.

Hakiki juga mengungkapkan, dalam operasi sebelumnya di Potre, petugas menemukan minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. 

Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

“Yang pasti, Potre itu berizin karaoke. Yang lain masih dalam proses-proses pengurusan. Baru masuk, masih sampai mana prosesnya, itu yang sedang kami petakan,” jelasnya.

Terkait tuntutan penutupan, Hakiki menegaskan, Satpol PP tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. 

Penutupan harus didasarkan pada hasil kajian instansi yang memiliki kewenangan di bidang pariwisata dan perizinan, termasuk Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Urusan penutupan itu berdasarkan kajian dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan dinas perizinan. Hasil temuan kami akan disampaikan kepada dinas terkait. Ketika memang harus dinyatakan ditutup, kami yang melakukan tindakan,” kata Hakiki.

Sebelumnya, PCNU Sumenep bersama sejumlah tokoh agama dan elemen masyarakat menyampaikan pernyataan sikap yang meminta pemerintah menutup tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan perizinan.

Ketua PCNU Sumenep KH Md. Widadi Rahim menyatakan, pihaknya telah mengagendakan penyelidikan bersama terhadap tempat-tempat hiburan yang menjadi sorotan. 

Hasilnya akan disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.