SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum mengambil keputusan untuk menutup sejumlah tempat hiburan malam yang disorot Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep bersama tokoh agama.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Madura, Jawa Timur, masih menelusuri legalitas perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha di tempat-tempat tersebut.
Kepala Satpol PP Sumenep Hakiki Maulana Firmansyah mengatakan, hingga Rabu (4/11/2026) malam, pihaknya belum menerima laporan resmi dari PCNU terkait dugaan pelanggaran perizinan tempat hiburan malam.
Meski begitu, Satpol PP tetap membuka komunikasi dengan PCNU maupun kelompok masyarakat lain yang ingin menyampaikan keberatan atau informasi mengenai aktivitas tempat hiburan.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. Namun, kami tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan PCNU Sumenep maupun elemen masyarakat lainnya terkait persoalan tempat hiburan malam,” ujar Hakiki, Rabu (5/11/26) malam.
Hakiki menjelaskan, Satpol PP kini berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menginventarisasi tempat hiburan yang telah memiliki izin.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan apakah jenis izin yang dimiliki sesuai dengan kegiatan usaha yang berlangsung.
Menurut dia, kepemilikan izin usaha tidak serta-merta membebaskan pengelola dari kewajiban mematuhi ketentuan operasional.
Jika ditemukan aktivitas yang menyimpang dari izin, Satpol PP akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
“Kami sekarang memetakan tempat hiburan mana yang sudah memiliki izin. Tapi dalam artian, izin itu sejauh mana. Ketika nanti melanggar ketentuan yang sudah ditentukan, mereka akan kami tindak,” katanya.

