Ia mengingatkan bahwa penggunaan frekuensi penyiaran merupakan pemanfaatan sumber daya publik yang memiliki tanggung jawab sosial.
Ketentuan itu, kata dia, telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pasal tersebut mengamanatkan agar isi siaran memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak memuat informasi yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, atau bohong.
"Jangan sampai frekuensi publik di Jawa Timur disusupi narasi provokatif yang membenturkan antarlembaga negara atau meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas nasional. Fungsi lembaga penyiaran menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah sebagai perekat sosial dan penjaga integrasi bangsa," kata Rossi.
Selain undang-undang penyiaran, ia meminta pengelola ruang redaksi televisi dan radio mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Prinsip akurasi, keberimbangan, keadilan, dan ketidakberpihakan harus diterapkan dalam setiap program jurnalistik.
Rossi juga mengingatkan agar media tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap kemungkinan beredarnya rekaman percakapan atau data pribadi yang diduga berasal dari aktivitas penyadapan ilegal.
Menurut Rossi, materi semacam itu tidak boleh begitu saja disiarkan, terlebih jika belum teruji keabsahannya dan berpotensi melanggar hak privasi.
"Substansi pelanggaran dalam kasus ini adalah tindakan penyadapan tanpa prosedur. Oleh karena itu, lembaga penyiaran tidak boleh ikut menyebarluaskan materi sadapan ilegal yang belum teruji di pengadilan demi mengejar sensasi atau rating. Redaksi wajib merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan pejabat berwenang," ujarnya.

