SUMENEP, DIMADURA–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan stasiun televisi dan radio agar berhati-hati dalam memberitakan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Lembaga penyiaran diminta mengutamakan verifikasi dan tidak menayangkan materi sadapan yang diperoleh secara melawan hukum.
Imbauan tersebut disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo di Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri itu memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut kepala negara dan institusi penegak hukum.
Karena itu, televisi dan radio tidak cukup hanya mengejar kecepatan pemberitaan.
Akurasi, keberimbangan, serta dampak informasi terhadap masyarakat juga harus menjadi pertimbangan redaksi.
"Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh oknum kepolisian ini merupakan isu hukum dan kenegaraan yang sangat sensitif. Lembaga penyiaran di Jawa Timur, baik televisi maupun radio, wajib menyiarkan informasi secara jernih, terverifikasi, dan menyejukkan masyarakat. Jangan malah ikut memperkeruh suasana dengan spekulasi liar," jelasnya Rosnindar yang akrab disapa Rossi. Kamis (5/11/26).
Peringatan itu muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum serta penghapusan data elektronik.
Penyidik juga menyebut dugaan penyadapan dilakukan melalui server Lawful Interception Management System (LIMS).
Rossi menilai, pemberitaan mengenai perkara tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik.

