SUMENEP, DIMADURA–Pergantian pengurus Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyisakan sejumlah pertanyaan. 

Mulai dari selisih saldo kas, transaksi lintas rekening, hingga penggunaan dana warga yang belum dijelaskan secara terperinci. 

Polemik itu kian rumit karena sejumlah pengurus sulit dimintai keterangan, sementara janji penyampaian hak jawab belum terealisasi.

Persoalan tersebut mencuat setelah warga mempertanyakan pengelolaan dana kas paguyuban selama periode 2024 hingga 2026. 

Penelusuran terhadap buku kas dan rekening koran menemukan sejumlah transaksi yang dinilai tidak sinkron dengan laporan keuangan bendahara.

Owner PT Grand Symphony, Entry Lesmana, menyatakan persoalan tersebut merupakan urusan internal warga dan pengurus paguyuban. 

Meski begitu, dia mengaku berupaya menjembatani komunikasi kedua pihak agar polemik dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Pada Kamis, 5 November 2026, Entry belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Dia hanya menyampaikan sedang mengupayakan pertemuan antara warga dan pengurus paguyuban.

Sehari kemudian, Entry menyebut pertemuan direncanakan berlangsung pada Minggu malam, 8 November 2026.

"Insyaallah Minggu malam akan ada pertemuan antara warga dan pihak paguyuban," kata Entry saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 6 November 2026.

Namun, upaya memperoleh keterangan dari Ketua Paguyuban Grand Symphony, Shobiis Asror, belum membuahkan hasil. Sejumlah panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dilayangkan redaksi belum mendapat respons.

Situasi serupa terjadi saat dimadura.id meminta klarifikasi kepada Wajaj Bahaun, mantan bendahara paguyuban. 

Bahaun menolak memberikan komentar dengan alasan sudah tidak lagi menjabat. Dia meminta media menghubungi ketua paguyuban.

"Mohon maaf sy bukan bendahara paguyuban,, silahkan konfirmasi ke ketua paguyuban, No komen," tulis Bahaun dalam pesan kepada redaksi, Selasa, 3 November 2026.

Bahaun juga mempertanyakan asal nomor teleponnya. Dia menganggap pencarian data kontak tanpa izin berpotensi berkaitan dengan persoalan pelindungan data pribadi.

Dalam komunikasi berikutnya, dia merujuk Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Ketentuan tersebut mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data.

Redaksi menjelaskan bahwa komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik. 

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Meski semula menolak berkomentar, Bahaun kemudian menyatakan ingin menggunakan hak jawab. 

Pada Rabu, 4 November 2026, dia meminta pertemuan langsung di kediamannya pada pukul 21.00 WIB.

"Siang mas. Sy mau menggunakan hak jaeab saya. Besok malam ya di rumah sy jam 21.00. Mohon maaf,, lebih enak ketemu langsung. Yg anda permasalahan itu pada saat sy jd bendahara. Ada nama istri sy anda sebut dengan nama lengkap nya. Dan ada bbrp nama lain yg anda sebut juga. Jadi semua minta hak jawab," tulisnya.

Redaksi menawarkan pertemuan lebih awal, pukul 19.00 WIB. Namun, Bahaun tetap meminta waktu pukul 21.00 WIB karena kesibukan pekerjaannya. Dia juga menyatakan akan menyiapkan surat resmi hak jawab.

Redaksi kemudian menawarkan agar surat tersebut dikirim melalui surat elektronik resmi dimadura.id. Hingga Sabtu, 7 November 2026, surat yang dijanjikan belum diterima. 

Konfirmasi lanjutan pada Jumat, 6 November 2026, juga belum mendapat tanggapan.

**Pergantian Pengurus dan Selisih Saldo**

Penelusuran dimadura.id menemukan perubahan susunan pengurus paguyuban pada Mei 2024. 

Sebelumnya, Tio menjabat ketua, Sutikno sebagai sekretaris, dan Mashuri sebagai bendahara.

Setelah pergantian, posisi ketua ditempati Shobiis Asror, sekretaris dijabat Aji, sedangkan bendahara dipercayakan kepada Wajaj Bahaun.

Menurut Adiyatma Nitisaputra, warga yang mempersoalkan pengelolaan kas, pergantian tersebut disertai penyerahan buku kas dan keuangan dari pengurus lama kepada pengurus baru.

Adi, sapaan Adiyatma, menyebut persoalan pencatatan mulai terjadi pada 2024 hingga 2025. Namun, masalah itu baru mencuat dan menjadi perhatian warga pada pertengahan 2026.

Dia mengaku memiliki dokumen pencatatan keuangan paguyuban. Dalam penjelasannya kepada wartawan, Adi juga mempersoalkan sejumlah aliran dana ke rekening pribadi, termasuk rekening atas nama Retno Wulan yang disebut sebagai istri Bahaun.

Salah satu transaksi yang menjadi perhatian terjadi pada Agustus 2025. Berdasarkan rekening koran paguyuban, terdapat pemindahan dana sebesar Rp10 juta ke rekening bendahara melalui dua transaksi, masing-masing Rp1 juta dan Rp9 juta.

Transaksi pada 15 Agustus 2025 itu disebut tidak tercantum dalam laporan bendahara. 

Dana tersebut baru tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 29 Agustus 2025.

Pola serupa kembali ditemukan pada September 2025. Rekening koran mencatat pemindahan dana Rp10 juta ke rekening bendahara. 

Setelah itu, terdapat transfer Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan.

Beberapa hari kemudian, kembali terjadi penggunaan dana Rp1 juta. Dengan demikian, total transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp12 juta. 

Menurut penelusuran warga, transaksi tersebut tidak tercantum dalam laporan keuangan pada tanggal kejadian dan baru dikembalikan pada 20 September 2025.

Temuan lain muncul pada Januari 2026. Rekening koran mencatat transfer dana kas sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno.

Di luar transaksi tersebut, warga juga mempertanyakan perbedaan saldo saat pergantian kepengurusan. 

Adi menyebut buku kas tahun 2024 mencatat saldo lebih dari Rp19 juta. Namun, saldo yang tercantum dalam pencatatan bendahara baru hanya Rp8.650.000.

"Perlu dicek ulang saldo dari pengurus lama ke pengurus baru Rp19 juta lebih dan ada di catatan buku kas. Tapi ternyata saldo yang tertera di bendahara baru sebanyak Rp8.650.000," tutur Adi kepada wartawan, Sabtu, 7 November 2026.

Perbedaan tersebut, menurut Adi, perlu dijelaskan melalui pemeriksaan bersama terhadap dokumen keuangan. 

Dia menilai laporan yang diberikan kepada warga belum menguraikan secara terperinci pemasukan dan pengeluaran setiap bulan.

Warga, kata dia, membutuhkan rincian biaya operasional, termasuk jumlah dan besaran gaji penjaga perumahan, petugas kebersihan, serta pengeluaran lainnya.

Setiap penggunaan dana semestinya disertai bukti pembayaran.

"Semestinya warga perlu laporan keuangan dan baru kemarin diberi laporan dan tidak terinci detail, apa saja pengeluaran setiap bulan berjalan. Misal, gaji penjaga berapa orang dan rinciannya. Gaji pembuang sampah berapa dan pengeluaran yang lain dengan bukti kwitansi dan bon," ujar Adi, warga Blok Cendana Mulya tersebut.

Sebelumnya, persoalan ini juga berkaitan dengan pencatatan pemasukan dan pengeluaran kas paguyuban selama Juni 2024 hingga Mei 2026. 

Sejumlah transaksi dan pengeluaran masih membutuhkan penjelasan dari pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan.

Entry Lesmana kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal warga dan paguyuban. 

Dia mengaku tidak ingin nama Perumahan Grand Symphony ikut terseret dalam polemik.

"Sebenarnya tidak ada masalah ke saya, karena itu urusan warga dan paguyuban. Saya hanya tidak enak karena dalam pemberitaan ada label perumahan Grand Symphony, itu saja," tandas Entry.

Rencana pertemuan warga dengan pengurus paguyuban pada Minggu malam, 8 November 2026, menjadi kesempatan untuk membuka persoalan yang selama ini belum tuntas. 

Terutama mengenai selisih saldo, penyerahan keuangan antarpengurus, transaksi lintas rekening, serta pertanggungjawaban penggunaan dana kas warga.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak paguyuban dan mantan bendahara. ***