Sebuah amplop hajatan menyimpan lebih dari sejumlah uang. Di dalamnya ada nama, nominal, ingatan, kehormatan, bahkan harapan untuk suatu hari menerima kembali.

 

PROFIL, DIMADURADari benda kecil itulah doktor muda asal Sumenep, Suaidi, yang kini mengabdi sebagai dosen tetap UIN Madura, menemukan pintu masuk untuk membaca hukum, agama, ekonomi, dan misteri hubungan sosial masyarakat Madura.

Amplop bagi banyak orang barangkali dilihat sebagai benda kecil yang sering berpindah tangan, seperti yang sering kita jumpai di tengah hajatan masyarakat Madura.

Ukurannya sederhana. Isinya mudah dihitung. Namun, di mata Suaidi, ketika nama dan nominal dicatat, menurutnya amplop itu seolah memiliki ingatan sendiri.

"Ia menyimpan jejak tentang siapa yang datang, berapa yang diberikan, dan pada suatu hari, siapa yang diharapkan datang kembali," katanya, saat diwawancara media ini soal makna amplop tompangan, Rabu (19/8/2026).

Di sinilah tradisi tompangan menjadi menarik perhatiannya.

Tradisi yang tampak biasa itu ternyata menyimpan pertanyaan yang rumit. Kapan pemberian tetap menjadi pemberian? Kapan ia berubah menjadi kewajiban? Apa yang terjadi ketika nominal dicatat dan diingat? Bagaimana kehormatan, gengsi, solidaritas, dan tekanan sosial bekerja di balik sebuah amplop?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membawa Suaidi, doktor muda kelahiran Sumenep, 2 Agustus 1985 itu, masuk lebih dalam ke salah satu tradisi sosial masyarakatnya sendiri.

Pada 18 Agustus 2026, perjalanan akademik itu mencapai salah satu penanda penting. Suaidi menyandang gelar doktor dengan IPK 3,91 dan mendapat pujian dari sejumlah penguji.

Gelar itu menjadi penanda sebuah perjalanan panjang yang sejak awal mempertemukan hukum, ekonomi syariah, masyarakat, tradisi, dan kehidupan sehari-hari.

Saya termasuk salah satu sahabat yang pada akhir tahun 2025 lalu berkesempatan menemaninya berkunjung ke sejumlah tokoh di Kabupaten Sumenep.

Kami bersilaturahmi dan berbincang dengan sastrawan dan budayawan D. Zawawi Imron, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, serta sejumlah ketua organisasi dan tokoh masyarakat.

Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan-perjalanan itu.

Suaidi datang dengan sikap seorang pembelajar. Ia lebih sering mendengar, bertanya, lalu membiarkan percakapan berkembang. Dari kebudayaan, pendidikan, organisasi, sampai perubahan sosial, ia seperti sedang mengumpulkan serpihan pengetahuan dari banyak orang.

Mungkin itulah menurutnya cara paling sederhana untuk memahami perjalanan intelektualnya.

Suaidi tumbuh dari banyak ruang. Ia adalah putra sareyang dari tiga bersaudara, lahir di Mingsoy, Bragung, Guluk-guluk, Sumenep. Kini, ia mengabdi sebagai dosen tetap UIN Madura.

Putra dari pasangan Syafi’ie (alm.) dan Hj. Yasirah ini tumbuh dalam lingkungan Madura, menempuh pendidikan di Annuqayah Guluk-guluk, kemudian pergi ke Yogyakarta untuk memperdalam hukum ekonomi syariah dan hukum Islam.

 

Riwayat Akademik

Suaidi menyelesaikan pendidikan dasar di MI Al-Muttahedah Mingsoy, Bragung, Guluk-guluk, pada 1998. Ia kemudian menempuh SLTP Terbuka Guluk-guluk dan MA Keagamaan An-Nuqayah Guluk-guluk, masing-masing hingga 2000 dan 2007.

Pada 2011, ia menyelesaikan S1 di Institut Ilmu Keislaman (INSTIK) An-Nuqayah Guluk-guluk, Program Muamalah/Hukum Ekonomi Syariah. Penelitiannya membahas hukum Islam terhadap Herbal Penawar Al-Wahidah (HPA) sebagai sistem Multi Level Marketing (MLM) Syariah.

Tiga tahun kemudian, ia menyelesaikan S2 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Hukum Bisnis Syariah. Tesisnya membahas perlindungan dana anggota dalam kepailitan di Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) Yogyakarta.

Jenjang doktoral kemudian membawanya kembali kepada masyarakatnya sendiri. Ia memilih Program Ilmu Hukum dan Pranata Sosial Islam (IHPSI), dengan disertasi mengenai ekonomi transaksional, relasi kekuasaan antaraktor, dan tradisi diskursif syariah dalam pelaksanaan tradisi tompangan masyarakat Sumenep Madura.

Ada garis yang dapat ditarik dari perjalanan itu. Dari MLM syariah, ia bergerak ke BMT. Dari BMT, ia sampai pada tompangan. Dari transaksi bisnis menuju transaksi sosial.

Objeknya berubah, tetapi pertanyaan dasarnya tetap berdekatan: Bagaimana hukum Islam bekerja ketika berhadapan dengan kenyataan hidup?

Di situlah perjalanan Suaidi menjadi lebih menarik daripada daftar ijazah yang berderet.

 

Tradisi dan Pertanyaan

Tompangan bagi masyarakat Madura bukan istilah yang asing. Ia hadir dalam hajatan, terutama perkawinan. Orang datang membawa pemberian. Pemberian itu dicatat. Suatu hari, ketika si pemberi mempunyai hajatan, pemberian tersebut diharapkan kembali.

Dalam kacamata Suaidi, tompangan merupakan sebuah kebiasaan sosial yang tampak sederhana, tetapi justru yang sederhana itulah yang menurutnya sering menyimpan persoalan paling rumit.

"Kapan sebuah pemberian tetap menjadi pemberian? Kapan ia berubah menjadi kewajiban? Apa yang terjadi ketika nominalnya dicatat dan diingat? Bagaimana jika pengembalian menjadi ukuran kepantasan? Dan ketika adat telah berlangsung lama, bagaimana hukum Islam memandangnya?"

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi pintu masuk penelitian Suaidi.

Dalam disertasinya, tompangan dibaca sebagai praktik yang memperlihatkan ekonomi transaksional, relasi kekuasaan antaraktor, dan tradisi diskursif syariah. Di dalamnya bertemu solidaritas, kewajiban sosial, kehormatan keluarga, pertukaran ekonomi, dan legitimasi keagamaan.

Di sini akademisi masuk ke sesuatu yang sangat dekat. Tradisi yang selama ini dijalankan karena “memang begitu caranya” dipaksa menjawab pertanyaan: mengapa demikian?

 

Pertanyaan semacam itu sering menjadi awal dari ilmu.

 

Amplop dan Ingatan

Benda kecil yang menarik dalam tompangan adalah, amplop. Di dalamnya ada uang. Tetapi dalam hubungan sosial, yang tersimpan bukan hanya uang. Ada nama, nominal, ingatan, dan harapan untuk suatu hari menerima kembali.

Pencatatan menjadi penting karena ia mengubah pemberian menjadi sesuatu yang dapat diingat dan dibandingkan. Dalam penelitian Suaidi, pencatatan, ekspektasi pengembalian, dan pertambahan nilai dapat mendorong tompangan menjadi praktik ekonomi transaksional berbasis resiprositas.

Maka sebuah buku catatan hajatan dapat dibaca sebagai arsip sosial yang menyimpan sejarah hubungan. Siapa yang dekat. Siapa yang datang. Siapa yang memberi dan, secara implisit, siapa yang kelak diharapkan membalas.

Dalam konteks itu, teori praktik Pierre Bourdieu digunakan untuk membaca bagaimana habitus, modal, arena, dan kuasa simbolik bekerja dalam tompangan.

Pemberian dapat menjadi bagian dari modal sosial dan simbolik. Nominal tertentu dapat berhubungan dengan prestise, kehormatan, dan posisi seseorang dalam lingkungan sosial.

Amplop, dengan demikian, berubah menjadi tanda. Dan setiap tanda, memiliki sejarah sosial.

 

Hukum yang Hidup

Perjalanan akademik Suaidi sejak awal memang berada di wilayah hukum ekonomi syariah. Tetapi dalam disertasi doktoralnya, hukum dibaca dari bagaimana manusia menjalankannya.

Dalam konteks tompangan, konstruksi akad berkaitan dengan niat pemberian, pencatatan, ekspektasi pengembalian, tambahan nominal, dan tekanan sosial. Tompangan dapat berbentuk hibah atau ṣadaqah. Ketika pengembalian menjadi kewajiban, praktik tersebut dapat mendekati qardh.

Di sinilah konsep living Islamic law menemukan ruang. Hukum Islam hidup dalam perjumpaan antara teks dan praktik. Antara syariah dan adat. Antara otoritas agama dan pengalaman masyarakat.

Suaidi menggunakan konsep tradisi diskursif Talal Asad untuk melihat bagaimana syariah diproduksi, dinegosiasikan, dan dijalankan dalam konteks sosial-budaya masyarakat.

Maka hukum juga memperoleh bentuk dalam kehidupan sehari-hari. Di meja hajatan. Dalam buku catatan. Di antara amplop. Dalam percakapan keluarga dan dalam pertimbangan moral seseorang ketika menentukan berapa yang harus diberikan.

 

Barangkali di sinilah kekuatan penelitian Suaidi. Ia membawa hukum turun dari ruang normatif menuju ruang kehidupan.

 

Menulis dan Meneliti

Jejak intelektual Suaidi tidak dimulai dari disertasi. Pada 2010, ia tercatat sebagai juara menulis resensi buku bertema “Aktualisasi Pendidikan Akhlak; Pemerintah Daerah dan Upaya Memperbaiki Moral Masyarakat Madura”.

Sepuluh tahun kemudian, pada 2020, tiga bukunya tercatat terbit: Upaya Penyelesaian Kepailitan BMT, Hukum Lembaga Bisnis Syariah: Telaah Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah dan Baitul Maal Wa-Tamwil, serta Hukum Multi Level Marketing (MLM) Syariah.

Lanjut pada tahun 2021, ia menerbitkan Fiqh Muamalah (dari Teori ke Problematika Kontemporer). Berikutnya, tahun 2022, lahir Manajemen Pengelolaan Zakat Berbasis Digital & Pemberdayaan Ekonomi. Pada 2024, Suaidi kembali hadir dengan terbitnya "Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah Berbasis Moderasi Beragama".

Artikel ilmiahnya bergerak pada tema yang relatif konsisten: perbankan syariah, BMT, zakat, hukum Islam, pluralisme hukum, ulama perempuan, budaya, hingga tompangan.

Dua karya yang secara khusus memperlihatkan kedekatannya dengan tema disertasi ialah “A Critique of Contemporary Economic Justice and Sharia Economic Law on The Tompangan Tradition” pada 2024 dan “Halal but Forbidden? A Systems Approach to Tompangan Transactions in Sumenep, Madura” pada 2025.

Pada 2026, ia tercatat ikut menulis tentang moral obligation, social values creation, dan self-efficacy dalam keberhasilan sociopreneur Madura dalam halal branding UMKM.

Karya-karya itu memperlihatkan minat akademik yang terus mencari titik temu antara hukum dan kehidupan.

 

Prestasi dan Jejak

Ada beberapa penanda yang melengkapi perjalanan tersebut. Pada 2019, Suaidi tercatat menjadi pemateri Safari Kampus serta Koloman Budaya Seri Tadarus Pemikiran Islam.

Kemudian di tahun 2024, ia menjadi nominator BICOSH (Biennial International Conference on Social Sciences and Humanities). Tahun berikutnya (2025), ia tercatat sebagai finalis/awardee Nusantara Academic Writing Award (NAWA).

Namun bagi seorang akademisi, daftar prestasi barangkali bukan ukuran yang paling menarik. "Yang lebih penting adalah jejak," katanya.

"Berapa lama seseorang bertahan membaca. Berapa banyak pertanyaan yang sanggup ia rawat. Dan sejauh mana pengetahuannya kembali kepada masyarakat," imbuhnya.

Dalam hal itu, perjalanan Suaidi memperlihatkan kesinambungan antara pendidikan, pengajaran, organisasi, penelitian, dan penulisan.

Ia pernah mengajar di INSTIK An-Nuqayah pada 2014–2016 dan sejak 2015 menjadi dosen UIN Madura.

Di luar kampus, ia pernah menjadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Pakong (2016–2018), Wakil Ketua Tanfiziyah Pengurus Ranting NU Desa Mandala (2019–2024), serta Ketua BUMDes Desa Mandala sejak 2018.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua PAC Pergunu Kecamatan Rubaru (2020–2025) dan Ketua Forum BUMDes Kecamatan Rubaru (2020–2025).

Ada kampus dan ada desa. Ada buku dan ada organisasi. Ada teori dan ada praktik. Dua dunia yang sering dipisahkan, dalam perjalanan Suaidi justru saling berkelindan.

 

Keluarga sebagai Rumah

Di balik perjalanan itu ada keluarga.

Pasangan hidupnya, Abdatil Bathinah, S.Pd.I., menjadi bagian dari kehidupan keluarga Suaidi. Mereka memiliki dua anak, Abdullah Faqih Zain dan Malika Alfin Nadhifa.

Tetapi sebelum menjadi ayah, dosen, penulis, dan doktor, ia adalah anak dari Syafi’ie (alm.) dan Hj. Yasirah. Ia juga saudara dari Suaidah, S.Pd.I., dan Faizin Syafiie, S.Pd.

Keluarga adalah bagian yang sering hilang dari riwayat akademik. Padahal di sanalah seorang manusia memperoleh bentuk paling awal dari dirinya.

Rumah adalah tempat seseorang belajar tentang nilai, hubungan, tanggung jawab, dan cara memandang dunia.

Seorang akademisi, betapapun jauh perjalanan intelektualnya, tetap membawa sebagian dari rumah itu ke dalam cara ia membaca kehidupan.

 

Tompangan dan Misteri Sosial

Pada akhirnya, saya kembali kepada tompangan. Tradisi ini menjadi simpul yang mempertemukan hukum, ekonomi, agama, adat, kehormatan, relasi sosial, dan kekuasaan.

Penelitian Suaidi menunjukkan bahwa tompangan bertahan karena berbagai lapisan kepentingan dan nilai: solidaritas sosial, gengsi, kehormatan keluarga, ajâgâ tèngka, kepatuhan sosial, legitimasi religius, dan hubungan timbal balik.

Itulah paradoks sebuah tradisi. Ia bertahan karena dianggap biasa. Tetapi ketika ditanya, ia ternyata tidak sederhana.

Sebuah amplop dapat menyimpan hubungan. Sebuah catatan dapat menyimpan kewajiban. Sebuah hajatan dapat menjadi arena pertukaran sosial. Dan sebuah tradisi dapat menjadi tempat hukum bernegosiasi dengan kenyataan.

Barangkali itu pula yang menjelaskan perjalanan Suaidi. Ia membaca kembali sesuatu yang terlalu dekat untuk kita pertanyakan.

Dari Pandi ke Yogyakarta. Dari Muamalah ke hukum Islam. Dari BMT ke tompangan. Dari buku ke masyarakat dan, dari sebuah tradisi lokal menuju pertanyaan yang jauh lebih universal:

"Bagaimana manusia membangun hubungan, memberi makna pada pemberian, menjaga kehormatan, dan membuat aturan hidup bersama?"

Pertanyaan itu tidak memiliki jawaban yang benar-benar final. Masyarakat berubah. Tradisi berubah. Cara orang memberi berubah. Cara orang mengingat pun berubah. Karena itu, hukum Islam terus berhadapan dengan kenyataan sosial yang bergerak.

Pada 18 Agustus 2026, perjalanan itu mengantarkan Suaidi menyandang gelar doktor dengan IPK 3,91 dan mendapat pujian dari sejumlah penguji. Gelar yang menjadi penanda perjalanan, sekaligus awal dari pertanyaan-pertanyaan berikutnya.

Tompangan adalah teks sosial yang terus ditulis ulang oleh orang-orang yang menjalaninya. Dan mungkin, setelah disertasi selesai, justru di sanalah misterinya bermula.

Sebab sebuah penelitian boleh berakhir di halaman terakhir. Tetapi kehidupan yang ditelitinya terus berjalan. ***