SUMENEP, DIMADURA–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan stasiun televisi dan radio agar berhati-hati dalam memberitakan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. 

Lembaga penyiaran diminta mengutamakan verifikasi dan tidak menayangkan materi sadapan yang diperoleh secara melawan hukum.

Imbauan tersebut disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo di Surabaya, Kamis (5/11/2026). 

Menurut dia, perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri itu memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut kepala negara dan institusi penegak hukum.

Karena itu, televisi dan radio tidak cukup hanya mengejar kecepatan pemberitaan. 

Akurasi, keberimbangan, serta dampak informasi terhadap masyarakat juga harus menjadi pertimbangan redaksi.

"Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh oknum kepolisian ini merupakan isu hukum dan kenegaraan yang sangat sensitif. Lembaga penyiaran di Jawa Timur, baik televisi maupun radio, wajib menyiarkan informasi secara jernih, terverifikasi, dan menyejukkan masyarakat. Jangan malah ikut memperkeruh suasana dengan spekulasi liar," jelasnya Rosnindar yang akrab disapa Rossi. Kamis (5/11/26). 

Peringatan itu muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum serta penghapusan data elektronik. 

Penyidik juga menyebut dugaan penyadapan dilakukan melalui server Lawful Interception Management System (LIMS).

Rossi menilai, pemberitaan mengenai perkara tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. 

Ia mengingatkan bahwa penggunaan frekuensi penyiaran merupakan pemanfaatan sumber daya publik yang memiliki tanggung jawab sosial.

Ketentuan itu, kata dia, telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Pasal tersebut mengamanatkan agar isi siaran memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak memuat informasi yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, atau bohong.

"Jangan sampai frekuensi publik di Jawa Timur disusupi narasi provokatif yang membenturkan antarlembaga negara atau meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas nasional. Fungsi lembaga penyiaran menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah sebagai perekat sosial dan penjaga integrasi bangsa," kata Rossi.

Selain undang-undang penyiaran, ia meminta pengelola ruang redaksi televisi dan radio mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Prinsip akurasi, keberimbangan, keadilan, dan ketidakberpihakan harus diterapkan dalam setiap program jurnalistik.

Rossi juga mengingatkan agar media tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap kemungkinan beredarnya rekaman percakapan atau data pribadi yang diduga berasal dari aktivitas penyadapan ilegal.

Menurut Rossi, materi semacam itu tidak boleh begitu saja disiarkan, terlebih jika belum teruji keabsahannya dan berpotensi melanggar hak privasi.

"Substansi pelanggaran dalam kasus ini adalah tindakan penyadapan tanpa prosedur. Oleh karena itu, lembaga penyiaran tidak boleh ikut menyebarluaskan materi sadapan ilegal yang belum teruji di pengadilan demi mengejar sensasi atau rating. Redaksi wajib merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan pejabat berwenang," ujarnya. 

KPID Jawa Timur, lanjut Rossi, akan meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, sehat, dan bertanggung jawab.

"Harapan kami lembaga penyiaran dapat berperan sebagai penjernih informasi di tengah derasnya kabar yang beredar di media sosial," pungkasnya. ***