Pernyataan keluarga inti ini menjadi penting karena sebelumnya muncul keterangan berbeda mengenai proses komunikasi dan pertemuan antara keluarga dengan pihak rumah sakit.
Klaim tiga pertemuan dibantah keluarga inti
Pada 22 Oktober 2026, H. Nur Mahmudi, yang mengaku sebagai juru bicara keluarga korban, menemui wartawan.
Mahmudi diketahui merupakan kerabat dua pupu H. Hayat sekaligus salah seorang komisioner BAZNAS Sumenep.
Saat itu, ia menyampaikan bahwa telah berlangsung tiga kali pertemuan antara dirinya, keluarga, dan pihak RS BHC.
Dalam keterangannya, pertemuan tersebut juga disebut melibatkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penuturan H. Hayat pada 2 November.
Perbedaan ini menyisakan sejumlah pertanyaan: siapa saja yang hadir dalam tiga pertemuan tersebut, kapan pertemuan berlangsung, dan apakah keluarga inti Dani mengetahui serta terlibat di dalamnya?
Hingga berita ini ditulis, keluarga inti tetap menyatakan tidak pernah mengikuti pertemuan lanjutan setelah kunjungan pada 16 Oktober.
Persoalan klaim perdamaian pun belum menemukan kejelasan. Dimadura memperoleh informasi mengenai rencana pihak RS BHC membuat video yang memuat bukti atau dokumentasi perdamaian dengan keluarga Dani.

