‎Pernyataan keluarga inti ini menjadi penting karena sebelumnya muncul keterangan berbeda mengenai proses komunikasi dan pertemuan antara keluarga dengan pihak rumah sakit.

Klaim tiga pertemuan dibantah keluarga inti

‎Pada 22 Oktober 2026, H. Nur Mahmudi, yang mengaku sebagai juru bicara keluarga korban, menemui wartawan.

‎Mahmudi diketahui merupakan kerabat dua pupu H. Hayat sekaligus salah seorang komisioner BAZNAS Sumenep.

‎Saat itu, ia menyampaikan bahwa telah berlangsung tiga kali pertemuan antara dirinya, keluarga, dan pihak RS BHC.

‎Dalam keterangannya, pertemuan tersebut juga disebut melibatkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

‎Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penuturan H. Hayat pada 2 November.

‎Perbedaan ini menyisakan sejumlah pertanyaan: siapa saja yang hadir dalam tiga pertemuan tersebut, kapan pertemuan berlangsung, dan apakah keluarga inti Dani mengetahui serta terlibat di dalamnya?

‎Hingga berita ini ditulis, keluarga inti tetap menyatakan tidak pernah mengikuti pertemuan lanjutan setelah kunjungan pada 16 Oktober.

‎Persoalan klaim perdamaian pun belum menemukan kejelasan. Dimadura memperoleh informasi mengenai rencana pihak RS BHC membuat video yang memuat bukti atau dokumentasi perdamaian dengan keluarga Dani.