‎Informasi tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak rumah sakit maupun pihak yang mengaku mewakili keluarga.

Sebab, dokumentasi perdamaian semestinya dapat dijelaskan konteksnya, termasuk waktu, pihak yang terlibat, dan persetujuan keluarga inti.

‎Jika memang telah ada kesepakatan, publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung.

Sebaliknya, apabila belum ada kesepakatan, perbedaan keterangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Janji bantuan Bupati belum dirasakan keluarga

‎Selain polemik pertemuan, keluarga Dani juga masih menunggu kepastian mengenai bantuan yang sebelumnya disampaikan Bupati Sumenep.

‎Pada 22 Oktober 2026, seusai menghadiri Apel Hari Santri, Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) akan melakukan pengecekan terhadap RS BHC.

‎Bupati juga membuka kemungkinan pemberian santunan kepada keluarga setelah proses pengecekan dilakukan.

‎Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bahwa pemerintah daerah akan ikut menangani persoalan yang berkembang.

‎Namun, sepuluh hari setelah pernyataan itu disampaikan, H. Hayat mengaku belum menerima bantuan apa pun, baik dari pihak rumah sakit maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep.